Menkopolhukam Mahfud: Kick-Off Penyelesaian HAM Berat di Aceh akan Diumumkan Presiden Jokowi, Akhir Juni 2023

  • Bagikan
Menko Polhukam RI, Prof Mahfud MD didampingi Rektor Unimal Prof Herman Fithra, Sekda Aceh Bustami, usai memberikan kuliah umum Dies Natalis ke-54 Unimal, menghampiri awak media menyampaikan kegiatannya selama melakukan kunjungan kerja di Lhokseumawe, Aceh, Senin (12/6/2023). Prof Mahfud juga membahas berbagai persoalan, mulai dari tentang korupsi, hingga masalah penyelesaian kasus pelanggaran HAM di masa lalu di Aceh. durasi/Rahmat Mirza

Peluncuran dan Kick Off pada 27 Juni 2023 penyelesaian berat pelanggaran HAM di Aceh akan disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi,” kata Prof Mahfud.

LHOKSEUMAWE – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI, Prof Mahfud MD, menyebutkan penegakkan hukum pelanggaran HAM terjadi masa lalu di Aceh tidak akan berhenti dan akan terus berjalan.

“Untuk penegakan hukum terus berjalan dan itu nanti urusan pengadilan dan pembuktiannya,” kata Mahfud MD kepada awak media usai memberikan orasi ilmiah tentang Perguruan Tinggi dan peradaban dalam kegiatan Dies Natalis ke-54 Universitas Malikussaleh (Unimal), di Gor Unimal, Uteunkot, Lhokseumawe, Aceh, Senin, (12/6/2023).

Prof Mahfud juga membahas berbagai persoalan, mulai dari tentang korupsi, hingga masalah penyelesaian kasus pelanggaran HAM di masa lalu di Aceh.

“Peluncuran dan Kick Off pada 27 Juni 2023 penyelesaian berat pelanggaran HAM di Aceh akan disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi,” kata Prof Mahfud.

Prof Mahfud menyebutkan misalkan sebuah daerah yang dulu yang mengalami kerusakan seperti rumah, masjid dan intrastruktur lainnya akan dilakukan rehabilisasi. Tapi saya tidak tau pastinya. Bahkan rehabilisasi sosial juga akan diberikan.

“Jadi nanti akan diumumkan oleh Presiden Jokowi.  Semua korban pelanggar HAM nanti yang berada di Jerman, Rusia, Papua dan didaerah lainnya akan dipusatkan disini,” kata Prof Mahfud.

Presiden Jokowi sebelumnya menyatakan pemerintah mengakui terjadinya pelanggaran HAM berat masa lalu. Sedikitnya ada 12 peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu yang diakui pemerintah.

Adapun tiga kasus pelanggaran HAM berat di Aceh, yakni peristiwa Rumoh Geudong dan Pos Sattis di Pidie 1989, Peristiwa Simpang KKA Aceh Utara 1999, dan kejadian di Jambo Keupok Aceh Selatan 2003. []

  • Bagikan