ACEH UTARA- Sejumlah masyarakat pemilik lahan di areal Waduk Krueng Keureuto Proyek Strategis Nasional (PSN), Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, menggelar aksi protes dengan cara memblokir akses jalan untuk pengambilan material di lahan mereka yang belum dibayarkan pemerintah, Kamis 21 Oktober 2021.
Pemblokiran jalan itu dilakukan menggunakan batu yang diangkut truk pengangkut material. Masyarakat mendesak PT Brantas Abipraya untuk tidak mengambil material sebelum lahan milik warga dibayar pihak pemerintah. Aksi itu juga dikawal pihak kepolisian Polres Aceh Utara dan TNI.
Salah seorang pemilik lahan di areal Waduk Keureuto, Saiful Azmi AB, menyampaikan, pihaknya meminta Balai Sungai Wilayah Sumatera-1 (BWS-1), BPN Aceh Utara dan pihak terkait lainnya segera melakukan pembayaran ganti rugi tanah masyarakat yang hanya tinggal pembayaran.
“Kami meminta pemerintah segera membayarkan ganti rugi lahan. Sebelum pemerintah membayar tanah kami, pihak PT Brantas Abipraya jangan mengambil material di tanah warga. Bayar dulu, baru diambil,” sebut Saiful Azmi.
Keuchik Gampong Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, Marzuki Abdullah, mengatakan, aparatur gampong mempunyai harapan yang sama seperti pemilik lahan yang melakukan aksi protes itu.
“Kita mendesak pemerintah segera melakukan pembayaran lahan dan tanaman warga. Karena itu harta dan hak mereka, kami sebagai aparatur Gampong Blang Pante sudah menyampaikan beberapa kali kepada pemerintah melalui Balai Sungai Wilayah Sumatra-1 mengenai pembayaran lahan masyarakat. Juga Kanwil BPN Provinsi Aceh, BPN Aceh Utara dan pihak terkait lainnya, untuk segera membayarkan lahan dan tanaman masyarakat. Jika tidak, maka dikhawatirkan terjadi eskalasi konflik yang besar antara pemilik lahan dengan pemerintah,” ujar Marzuki.
Sebut Marzuki, tentu itu akan berimbas kepada konstruksi atau pembagunan Waduk Keureuto, dan akan merugikan masyarakat pada umumnya. Selain itu, kata dia, pihaknya juga telah mengirim surat permohonan pembayaran tanah/tanaman masyarakat di areal pembangunan Waduk Krueng Keureuto, yang ditujukan kepada Kepala Balai Wilayah Sungai Sumatera-I Cq. PPK Pengadaan Lahan untuk areal pembangunan waduk tersebut.
Lanjut Marzuki, surat tersebut ditembuskan kepada Kepala Balai Wilayah Sungai (BWS) Sumatera-I di Banda Aceh, Kepala BPN Kantor Wilayah Provinsi Aceh, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Aceh Utara. Juga kepada Bupati Aceh Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Kapolres Aceh Utara, Kodim 0103 Aceh Utara, Camat Kecamatan Paya Bakong, serta Polsek Paya Bakong.
“Kita berharap untuk segera ditindak lanjut surat tersebut, demi keberlangsungan konstruksi PSN Waduk Keureuto di Aceh Utara,” ujar Marzuki Abdullah. [] (Red).