ACEH UTARA- Masyarakat Gampong Ampeh, Kecamatan Tanah Luas, Kabupaten Aceh Utara, menolak secara serentak penganggaran kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pada tahun 2023 mendatang.
Hal tersebut disampaikan pada saat Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) dan pembahasan penetapan Rencana Kerja Pembangunan(RKP) Gampong, serta penetapan usulan prioritas tahun anggaran 2023. Kegiatan itu dilaksanakan di meunasah (surau) gampong setempat, Rabu 23 November 2022. Dihadiri unsur Muspika dan pendamping desa Kecamatan Tanah Luas.
Keuchik Gampong Ampeh, Murhadi, mengatakan, terkait penolakan masyarakatnya terhadap usulan penganggaran kegiatan Bimtek, bahwa mereka menolak dengan alasan tidak adanya impact terhadap kemakmuran desa.
“Masyarakat meminta, ketimbang dana desa dihambur-hamburkan keluar daerah, lebih baik dana tersebut dipergunakan untuk kepentingan pembangunan desa yang lebih krusial. Sehingga dapat dirasakan manfaatnya secara bersama-sama,” kata Murhadi.
Ketua Tuha Peut Gampong Ampeh, Akhyar, menambahkan, jikapun program itu dipaksanakan pelaksanaannya, pihaknya juga didesak untuk tidak mendatangani lembaran pengesahan anggaran oleh masyarakat. Pengelolaan dana desa (DD) sepenuhnya menjadi kewenangan gampong, tidak boleh ada intervensi dari pemerintah daerah.
Menurutnya, hal itu jelas disebutkan dalam Permendesa Nomor 8 Tahun 2022 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023. Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, memandatkan bahwa desa berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat, bukan sebaliknya.
“Sepertinya masyarakat jauh lebih memerhatikan dengan semangat parstisipasif dalam mengawasi pengunaan anggaran dana desa secara mandiri. Bahkan mereka sepakat untuk mendampingi keuchik (kepala desa) jika terdapat tekanan dari berbagai pihak, bila tidak ikut bimtek,” ujar Akhyar. [] (Red).