Maret, Baitul Mal Aceh Utara Realisasikan Bantuan Sosial Fakir/Miskin Bagi 1.500 Santri

  • Bagikan
Anggota Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara, Zulkarnaini, S. Kom (kanan-red) diapit Tgk Muslem, Kariman, SE, Ketua, Tgk Sanusi, dan Kepala Sekretariat, Rakhmat Setiadi, M.A.P ketika memberikan keterangan pers usai bersilahturrahmi, Rabu (8/1). Foto : (Durasi/Erwin)

Durasi, Aceh Utara – Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara menyatakan, akan merealisasikan bantuan sosial fakir/miskin bagi 1.500 santri. Bantuan ini direncanakan akan dikucurkan pada triwulan pertama atau bulan Maret mendatang.

” Ini prioritas utama Kami diawal tahun 2025. Mudah-mudahan semuanya berjalan lancar tanpa ada kendala suatu apapun, ” kata Anggota Badan Baitul Mal Kabupaten Aceh Utara, Zulkarnaini, S. Kom didampingi Anggota, Tgk Muslem, Kariman, SE, bersama Ketua, Tgk Sanusi, dan Kepala Sekretariat, Rakhmat Setiadi, M.A.P dalam silahturrahmi dengan wartawan media cetak dan elektronik, Rabu (8/1).

Zulkarnaini menyebutkan, saat dibuka pendaftaran jumlah pemohon bantuan itu sempat membludak mencapai 7.500 orang. Namun, setelah dilakukan verifikasi secara faktual tersisa menjadi 4.500 orang.

” Untuk tahap awal akan Kita realisasikan terlebih dahulu bagi 1.500 orang santri. Sedangkan, sisanya akan dikucurkan pada tahapan berikutnya, ” paparnya.

Dijelaskan, untuk memperoleh bantuan sosial fakir/miskin bagi santri ini harus memiliki persyaratan administrasi yang lengkap sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu kriterianya harus Benar-benar fakir dan miskin, mondok, berusia 14-22 tahun, dan melampirkan rekening bank. Termasuk, belum pernah menerima bantuan lain dari Baitul Mal.

Sementara yang dinyatakan tidak memenuhi kelengkapan administrasi, seperti tidak memiliki surat mondok di dayah atau pesantren, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) di Badan Dayah, dan malahan ada yang berusia yang tidak layak 13 tahun hingga 25 tahun. Sehingga, dinyatakan tidak lulus dalam verifikasi faktual adminitrasi tersebut.

” Kami Baitul Mal sangat komit membantu para santri dalam menimba ilmu dipondok-pondok pesantren maupun dayah. Tapi, syaratnya harus melengkapi berkas sesuai ketentuan yang telah ditetapkan, ” terang Zulkarnaini yang diamini komisioner lain.

  • Bagikan