Mantan Pj Keuchik Aron Geulumpang VII Diduga Pangkas Rumah Layak Huni untuk Janda Miskin

  • Bagikan
Kondisi rumah janda miskin, Yusra warga Gampong Aron Geulumpang VII, Kecamatan Matangluli, Aceh Utara. Foto: tim durasi
Kondisi rumah janda miskin, Yusra warga Gampong Aron Geulumpang VII, Kecamatan Matangluli, Aceh Utara. Foto: tim durasi

ACEH UTARA- Salah seorang warga Gampong Aron Geulumpang VII, Kecamatan Matangluli, Aceh Utara, Yusra Linda (42 tahun) janda miskin merasa kecewa disebabkan gagal mendapatkan rumah layak huni yang bersumber dari Dana Desa (DD) Tahun 2021. Padahal, sebelumnya ia sudah masuk dalam daftar sebagai calon penerima pembagunan rumah tersebut.

Berdasarkan informasi diperoleh media ini, bahwa pemerintah Gampong Aron Geulumpang VII Tahun Anggaran 2021 saat itu di bawah Pj. Keuchik, Saifuddin, telah mengalokasikan dana senilai Rp. 140.162.000, 00., untuk pelaksanaan Program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni terhadap dua unit rumah. Namun, faktanya rumah tak layak huni itu dibangun hanya satu unit, sehingga jatah satu rumah untuk Yusra Linda selaku calon penerima tersebut diduga tersingkirkan. Dilihat dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) TA 2021 pembangunan rumah itu tertulis “terbangunnya rumah layak huni” dengan uraian belanja diperuntukkan untuk dua unit rumah.

Pada Minggu 27 Maret 2022, tim media ini bersama sejumlah wartawan lainnya menyambangi ke rumah milik Yusra Linda yang berada di gampong setempat. Hasil pantauan lapangan, bahwa kondisi rumah janda kurang mampu itu sungguh memprihatinkan yang terbuat berkonstruksi kayu, dan dinding rumahnya dari anyaman bambu yang sudah lapuk dengan atap daun rumbia. Yusra menempati gubuk kecil itu bersama tiga anaknya hanya berukuran kurang lebih 5×6 meter. Di bagian dalam rumah milik Yusra terdapat satu unit kamar berlantai tanah, sedangkan dapur dimanfaatkan pada ruang tamu dan juga lantai tanah yang dijadikan sebagai alas dari karpet serta tikar.

Kondisi bagian dalam rumah milik Yusra Linda.

“Saya menempati rumah kecil ini sudah tujuh tahun lebih. Rumah ini pun bukan menggunakan uang pribadi saya sepenuhnya saat dibangun, tapi dilakukan secara swadaya oleh masyarakat gampong. Kalau saya memang tidak mampu untuk membangun rumah yang bagus dan layak ditempati, karena mengingat keterbatasan ekonomi,” kata Yusra Linda, Minggu.

Yusra mengaku bahwa memang sebelumnya pada 2021 dirinya masuk dalam daftar sebagai salah satu calon penerima rumah layak huni, yang kabarnya dibangun dengan menggunakan Dana Desa (DD).

“Ketika itu calon penerima ada dua orang, yaitu saya sendiri dan salah seorang warga lainnya yang ada di gampong. Tetapi akhirnya saat mengetahui ternyata saya tidak jadi dibangun rumah tersebut, saya pun kurang paham apa penyebabnya demikian. Tentunya saya sangat kecewa disaat mendengar kabar seperti itu,” ujar Yusra.

Padahal, sebut Yusra, dirinya sudah berharap sekali untuk dapat dibangun rumah. Lagi pula saat itu pada pertengahan tahun 2021 sudah dicek kondisi rumah atas kelayakannya sebagai penerima, dan ternyata gagal. Itu yang membuat sangat kecewa.

Sementara itu, Mantan Pj. Keuchik Gampong Aron Geulumpang VII, Kecamatan Matangkuli, Saifuddin, menjelaskan, saat itu memang dalam RAB tertulis dua unit. Tetapi setelah itu baru ada peraturan 8 persen untuk penanganan Covid-19. Jadi pihaknya membuat rapat gampong untuk pembahasan perubahan tersebut.

“Dalam rapat itu saya menyampaikan bahwa kita mengurangi satu unit rumah, karena kita tidak tahu ambil di mana dana 8 persen atau berkisar Rp50 juta sekian untuk covid. Sedangkan alokasi dana untuk pembangunan per rumah layak huni itu senilai Rp70 juta, maka kita kurangi satu rumah dan sisanya dipergunakan untuk dilakukan pemilihan keuchik. Artinya anggaran dari Rp70 juta yang dikurangi jumlah rumah itu dimanfaatkan untuk 8 persen penanganan Covid-19 pada 2021, dan sisanya dipergunakan pemilihan keuchik definitif,” ungkap Saifuddin.

Menurut Saifuddin, itu hasil kesepakatan bersama dalam rapat gampong dan sudah jelas. Pada dasarnya memang untuk tahun 2021 ada dua orang calon penerima rumah layak huni yaitu Yusra dan Fatimah, namun yang dikurangi item untuk calon penerima Yusra mengingat kondisi Covid-19 sebagaimana dimaksudkan itu.

“Kalau kita kurangi dari segi item lain tidak ada anggaran. Maka diambil dana Rp70 juta untuk pembangunan rumah tersebut, sehingga untuk covid mencukupi dan penggunaan dana pemilihan keuchik pun terpenuhi,” kata Saifuddin.

Saifuddin menambahkan, memang dalam RAB perubahan tersebut tidak menghilang item rumah yang tidak jadi dibangun, dan tetap dua unit tertulis untuk pembangunan rumah itu. Tapi anggaran Rp70 juta saja yang dihilangkan saat ada perubahan. Artinya jumlah rumah tetap dua unit dalam RAB, sesuai RAB dua unit rumah berjumlah Rp140 juta sekian.

“Kalau anggaran secara keselurahan selama saya menjabat sebagai Pj Keuchik itu senilai Rp646 juta. Saya menjadi Pj Keuchik mulai 28 Januari hingga 15 Desember 2021. Ada sejumlah item pembangunan lain dilakukan selain rumah layak huni,” ujar Saifuddin. [] (Red).

 

  • Bagikan