LAMPUNG – Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung menjatuhkan hukuman mati kepada mantan Kepala Satuan Narkotika (Kasat Narkoba) Polres Lampung Selatan Andri Gustami atas kasus peredaran narkotika terkait dengan jaringan Fredy Pratama. Vonis dibacakan Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Kamis (29/2/2024).
“Kami menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa Andri Gustami,” ujar Lingga saat membacakan amar putusan pada persidangan, Kamis (29/2/2024) dikutip dari Antara.
Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk kurangnya dukungan terhadap upaya pemerintah dalam memerangi peredaran narkotika, pengkhianatan terhadap institusi Polri sebagai seorang anggota kepolisian, eksploitasi terhadap orang lain demi keuntungan finansial, serta jumlah narkotika yang berhasil diselundupkan yang sangat besar.
“Tidak ada faktor yang meringankan hukuman,” tambahnya.
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, yang juga menuntut hukuman mati bagi Andri Gustami. JPU menyatakan bahwa terdakwa, sebagai petugas kepolisian, telah menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional.
“Tidak ada faktor yang meringankan hukuman,” tambahnya.
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, yang juga menuntut hukuman mati bagi Andri Gustami. JPU menyatakan bahwa terdakwa, sebagai petugas kepolisian, telah menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional.
“Tidak ada faktor yang meringankan hukuman,” tambahnya.
Putusan tersebut sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, yang juga menuntut hukuman mati bagi Andri Gustami. JPU menyatakan bahwa terdakwa, sebagai petugas kepolisian, telah menjadi bagian dari jaringan peredaran narkotika internasional.
Selain itu, terdakwa juga dituduh melakukan kejahatan dengan menyediakan, menjual, atau membeli narkotika golongan I secara ilegal.
Setelah putusan diumumkan, terdakwa beserta penasihat hukumnya menyatakan niat untuk mengajukan banding, sementara JPU menerima putusan tersebut.
Dalam kasus ini, terdakwa dijerat dengan berbagai pasal termasuk Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika atau Pasal 137 huruf A juncto Pasal 136 UU No35 Tahun 2009 Tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Andri Gustami diketahui telah melakukan tindakan pengawalan dan penyelundupan narkotika milik jaringan Fredy Pratama mulai dari bulan Mei hingga Juni 2023.
Selama periode tersebut, Andri melakukan delapan kali pengawalan dengan total 150 kg sabu dan 2.000 butir pil ekstasi berhasil diselundupkan. Dari kegiatan tersebut, terdakwa berhasil memperoleh uang sebesar Rp 1,3 miliar dari jaringan Fredy Pratama. (ant)