BANDA ACEH – Terbatasnya ketersediaan Bio Solar atau Solar bersubsidi di setiap stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Aceh, menimbulkan berbagai dampak di sektor transportasi bermesin disel.
SPBU membatasi distribusi Bio Solar kepada konsumen. Distribusi Bio Solar biasanya dilakukan pagi. Kendaraan bermesin disel bertumpuk mengisi bio solar di SPBU-SPBU, sehingga menimbulkan antrean panjang hingga memakan pinggiran jalan raya.
Antrian panjang terlihat di sejumlah SPBU di Aceh. Masyarakat rela mengantri ber jam-jam, untuk mendapatkan solar bersubsidi. Antrian tersebut sudah terjadi sejak satu tahun terakhir di Provinsi Aceh.
Akibatnya, durasi perjalanan menjadi lebih lama. Terlebih, kendaraan tak cukup hanya mengantre di satu SPBU agar bisa memperoleh BBM yang memadai. Kondisi ini memengaruhi ketepatan waktu perjalanan.
Kelangkaan solar subsidi tersebut dikarenakan kuota biosolar di seluruh Provinsi mendapat pengurangan dari Pemerintah.
Di Aceh sendiri, pengurangan kuota biosolar tahun ini mencapai 8.201 Kiloliter (KL).
Manager Branch Aceh PT Pertamina Mor I, Sonny Indro Prabowo mengatakan, di wilayah Aceh sendiri di 2022 saat ini ada penurunan kuota biosolar.
Di tahun 2021, sebelumnya kita dapatkan 373.498 KL setahun. Ditahun 2022 turun 365.297 KL. Kurang lebih turun 8000 KL dalam satu tahun.
Sedangkan, untuk permintaan Biosolar di Aceh mencapai 1000 KL lebih dalam sehari, dan akan meningkat di waktu hari-hari tertentu, seperti hari libur, Idul Fitri dan hari besar lainnya, kata Sonny di Banda Aceh, Senin (7/2/2022).
Untuk menyiasati ketercukupan Biosolar di Aceh, PT Pertamina Provinsi Aceh melakukan input nomor polisi bagi kendaraan yang mengisi biosolar.
Hal ini dilakukan untuk membatasi kendaraan menggunakan bahan bakar tersebut, juga untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan penggunaan biosolar yang tidak wajar ditengah masyarakat.
Pihaknya, mengakui SPBU yang berdekatan dengan daerah pertambangan dan perkebunan menjadi rawan penyalahgunaan biosolar.
“PT Pertamina Aceh, juga akan memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang menyalahgunakan biosolar.
Sanksi yang diberikan berupa penghentian pasokan biosolar selama satu bulan ke SPBU yang bersangkutan, namun jika masih mengulangi, penghetian pasokan biosolar akan diperpanjang,” tegas Manager Branch Aceh PT Pertamina Mor I, Sonny.
Sejak januari 2022, ada tiga SPBU yang sudah dikeluarkan sanksi oleh Pertamina, pungkasnya.[]