LHOKSEUMAWE – Satu Kapal Ikan Asing (KIA) MV.JOHO asal negara Taiwan ditangkap oleh KRI Teuku Umar-385 dikawasan 8 mill dari daratan perairan Lhokseumawe, Aceh. Penangkapan tersebut dilakukan karena melanggar aturan hukum pelayaran laut Internasional.
Kini Kapal Ikan Asing tersebut bersama 22 ABK di amankan di Pelabuhan Umum Krueng Geukueh, Aceh Utara, setelah diserahkan ke TNI AL Lanal Lhokseumawe, Senin siang (20/6/2022).
Penangkapan Kapal Ikan Asing asal Taiwan MV. JOHO dilakukan oleh petugas TNI AL dari KRI Teuku Umar-385, yang melakukan patroli dikawasan Selat Malaka hingga laut Thailand.
KIA MV. JOHO ini diduga melakukan pelanggaran aturan hukum laut, dengan tidak mengibarkan bendera kebangsaan saat melintasi jalur lintas laut damai, tepatnya dikawasan 8 mill dari pesisir perairan Lhokseumawe.
Kapal Ikan Asing (KIA) dengan Lambung MV.JOHO BG3698 CT5 dengan nomor mesin 198 GT asal negara Taiwan ditangkap oleh KRI Teuku Umar-385 pada Minggu sore (19/6/2022) terpaksa diamankan ke Pelabuhan Krueng Geukueh, untuk dilakukan pemeriksaan data serta penyidikan lebih lanjut.
Sebanyak 22 ABK dan Nahkoda HO Xiang Dong asal Taiwan, bersama kapal dan barang bukti lainnya, kini menjalani pemeriksaan dari TNI AL Lanal Lhokseumawe.
Pihak Lanal Lhokseumawe, juga melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap ABK dan Nahkoda kapal, sebelum dilakukan penyidikan. Selama menjalani pemeriksaan, ABK ini akan ditempatkan di kapal dengan pengamanan dari prajurit TNI AL Lanal Lhokseumawe.
Danlanal Lhokseumawe Kolonel Marinir Dian Suryansyah, mengatakan, telah dilaksanakan serah terima kapal tangkapan berupa kapal ikan asing berbendera Taiwan yang di serahterimakan dari KRI Teuku Umar-385 kepada Lanal Lhokseumawe untuk selanjutnya ditindaklanjuti di proses hukum, siang ini yang kita lakukan.
Kapal ini berbendera Taiwan dengan MV. JOHO tepatnya sekitar 18.15 wib tertangkap oleh KRI Teuku Umar-385 kurang lebih sekitar 8 mill di depan perairan Lhokseumawe. Namun yang jadi masalah kapal ini sudah terlihat dari perairan Tanah Jambo Aye, melaut melipir menyisir ke pinggir pesisir kita sejauh 8 mill. Sehingga di kejar oleh KRI Teuku Umar-385 dan kita dapatkan posisi 7,5 mill dari perairan Lhokseumawe.
“Ini tentunya sudah melanggar aturan Unclos 1982 yang menjadi pengangan kita dalam penegakan kelautan, dari wilayah ini sudah memasuki wilayah teritorial Indonesia, dan pada saat ditangkap kita melihat beberapa kesalahan mereka lakukan, salah satunya tidak mengibarkan bendera negaranya, kemudian juga tidak memasukan alat tangkapnya kedalam palka. Jadi ini sudah menyalahi aturan, seharusnya mereka pada saat mereka lintas laut damai, mereka melakukan kegiatan yang sesuai prosedur, yang sudah tertuang dalam unclos 1982,” kata Danlanal Lhokseumawe.
Kapal Ikan Asing (KIA) asal Taiwan ini diserahkan kepihaknya, untuk dilakukan penyidikan atas pelanggaran aturan United Nation Convention Of Law Of The Sea atau Unclos 1982 tentang konvensi hukum laut.
Dari pemeriksaan sementara, diduga kapal ikan asing ini, berupaya akan melakukan penangkapan ikan di wilayah teritorial Indonesia. Untuk proses selanjutnya, kita hanya mengamankan kapal, alat kemudinya, menjaga mereka supaya tidak melakukan tindak tanduk yang lain, selain dari kegiatan administrasi mereka diatas kapal mereka sendiri di Pelabuhan Krueng Geukueh.
Pihak Lanal Lhokseumawe, akan melakukan koordinasi dengan Imigrasi Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, serta Pengadilan Negeri Lhokseumawe, untuk penindakan hukum bagi kapal ikan asing asal Taiwan.
Sementara itu, Komandan KRI Teuku Umar-385, Letkol Laut (P) Faisal Yanova Tanjung, mengatakan, penangkapan tersebut dilakukan saat sedang gelar latihan kerjasama dengan Thailand dibawah Guspurla Koarmada I, dan melihat satu kapal ikan asing memasuki perairan Indonesia tanpa mengibarkan bendera kebangsaan.
Kegiatan kita pada saat ini melaksanakan patroli sektor tetap menegakkan kedaulatan, keamanan diwilayah kelautan Indonesia, kata Letkol Laut (P) Faisal. []