hit counter

KPK Surati Walikota Lhokseumawe

  • Bagikan

LHOKSEUMAWE – Walikota Lhokseumawe Suaidi Yahya telah disurati oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tertuang dalam surat KPK RI nomor B/5877/KSP.00/70-72/10/2021.

Kepala Bagian Humas Pemko Lhokseumawe, Marzuki saat di konfirmasi jurnalis durasi, membenarkan adanya surat dari KPK ke Walikota.

Pertemuan KPK dan Walikota di kantor Walikota Lhokseumawe, pada Selasa, 2 November 2021.

Baca Juga:  Ayo Daftar, 4 Agustus Himpunan Mahasiswa Sipil USK Gelar Lomba Berhitung Fakultas Teknik di Lhokseumawe

Agenda KPK, melakukan rapat monitoring dan evaluasi program pemberantasan korupsi terintegrasi.

Selain itu, KPK juga melakukan sosialisasi program pencegahan korupsi terintegrasi di DPRK Lhokseumawe. []

  • Bagikan