JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan rumah dinas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.
Juru Bicara KPK Ali Fikri, membenarkan bahwa kasus yang tengah diusut penyidik dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Pelaku disangka melanggar Pasal 12 e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), kata Ali Fikri dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Jumat (29/9/2023).
Penggeledahan di komplek rumah dinas Mentan dilakukan sejak Kamis (28/9) di Jalan Widya Chandra, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
KPK mengamankan sejumlah uang tunai pecahan asing dan rupiah senilai puluhan miliar dalam operasi penggeledahan di Mentan Syahrul Yasin Limpo, kata Ali Fikri. (*)