BANDA ACEH – Polda Aceh menetapkan mantan Kadis Pertanian Aceh Tenggara berinisial AS sebagai tersangka korupsi pengadaan bebek.
“AS ditahan dalam kasus merugikan negara Rp 4,2 miliar, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan,” kata Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Sony Sanjaya kepada wartawan, Rabu (3/11/2021).
AS dalam kasus tersebut merupakan Pengguna Anggaran (PA). AS ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka awal Oktober lalu. Kerugian negara diperkirakan sebesar Rp 4,2 miliar, ujar Kombes Sony.
Untuk diketahui, kasus dugaan korupsi ini bermula ketika Dinas Pertanian Aceh Tenggara mengalokasikan anggaran Rp 12,9 miliar dari APBK 2018 dan 2019 untuk pengadaan 84.459 ekor bebek dan dibagikan ke 194 kelompok. Masing-masing kelompok mendapat jatah 500 ekor.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menetapkan empat orang sebagai tersangka, yaitu MR selaku PPK dan AS selaku pengguna anggaran (PA) pengadaan bebek.
Sementara dua tersangka lainnya adalah KHS alias AS selaku pelaksana kegiatan pengadaan bebek yang juga sebagai Direktur CV BD dan YP sebagai pelaksana lapangan CV BD. []