LHOKSEUMAWE – Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lhokseumawe resmi menetapkan MN (44), Geuchik Gampong Pulo Drien Beukah, Kecamatan Meurah Mulia, Aceh Utara, sebagai tersangka dugaan korupsi Dana Desa.
Oknum pejabat desa tersebut diduga kuat menyelewengkan anggaran negara hingga ratusan juta rupiah untuk memperkaya diri sendiri.
Kapolres Lhokseumawe AKBP Dr. Ahzan mengungkapkan, bahwa penetapan tersangka ini dilakukan setelah melalui rangkaian penyidikan panjang terkait pengelolaan anggaran tahun 2020 hingga 2022.

“Tersangka mengelola total pagu anggaran lebih dari Rp2,1 miliar dalam kurun waktu tiga tahun. Namun, berdasarkan hasil audit, ditemukan kerugian negara mencapai Rp629.712.065,” ujar AKBP Ahzan dalam konferensi pers di Gedung Serbaguna Mapolres Lhokseumawe, Kamis (5/2/2026).
Modus: Proyek Fiktif hingga Sunat BLT
Sebagai Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Gampong (PKPKG), tersangka MN disinyalir menjalankan praktik monopoli anggaran tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK).
Beberapa modus yang dijalankan tersangka antara lain, tersangka mencairkan anggaran 100 persen untuk proyek pembangunan, namun fakta di lapangan menunjukkan pekerjaan tidak selesai, bahkan ada yang sama sekali tidak dikerjakan.
Pengadaan barang dan jasa dilakukan secara sepihak tanpa mengikuti prosedur hukum yang berlaku. Mirisnya, pada tahun 2022, tersangka diduga tidak menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada 44 orang dari 68 penerima manfaat yang sah.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Aceh Utara, kerugian negara per tahun anggaran dirinci sebagai berikut:
-
Tahun 2020: Rp120.564.296
-
Tahun 2021: Rp140.980.292
-
Tahun 2022: Rp368.167.477
-
Total Kerugian: Rp629.712.065
Penyidik telah menyita sejumlah barang bukti krusial, mulai dari dokumen Qanun APBG, laporan pertanggungjawaban (LPJ), rekening koran kas gampong, hingga dokumen pencairan dana.
Atas perbuatannya, MN dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001.
“Tersangka terancam hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta denda maksimal Rp1 miliar,” pungkas AKBP Ahzan.












