BANDA ACEH – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh telah diambil alih Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI karena masa jabatan KIP Aceh berakhir. Lembaga penyelenggara pemilu di Aceh itu sedang kekosongan komisioner.
“Selama belum dilantik komisioner baru, proses penyelenggaraan Pemilu diambil alih KPU. Ketika adanya rapat-rapat atau pleno serta kegiatan penting lainnya maka langsung dilaksanakan oleh tim KPU. Apakah mereka turun langsung atau zoom nantinya disesuaikan kembali,” kata Kabag Teknis Penyelenggara Pemilu KIP Aceh Fahmi, kepada awak wartawan di Banda Aceh, Selasa (18/7/2023).
Untuk diketahui, Komisioner KIP Aceh sebelumnya telah berakhir masa tugasnya sejak 17 Juli 2023 kemarin. Tetapi sampai hari ini belum adanya penetapan komisioner baru periode 2023-2028.
Surat Keputusan (SK) nama-nama Komisioner KIP periode 2023-2028 telah diserahkan kepada pimpinan DPRA. Saat ini semua dokumen berada di tangan pimpinan DPRA,” kata Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA), Iskandar Usman Al Farlaky, kepada wartawan. []