Kld AYP-Kld NA Berubah Dari Saksi Jadi Terdakwa, Dan Terungkap Susanti Dalam Persidangan

  • Bagikan
Susanti dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dikarenakan, nama Susanti disebut-sebut dalam rekonstruksi ulang pada sidang lanjutan pemeriksaan saksi, perkara pembunuhan Hasfiani atau Imam (37) agen mobil di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Rabu (7/5/2025).

LHOKSEUMAWE – Majelis Hakim Pengadilan Militer I.01 Banda Aceh kembali menggelar sidang lanjutan pemeriksaan saksi, dalam perkara pembunuhan Hasfiani atau Imam (37) agen mobil di Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Rabu (7/5/2025).

Sidang dipimpin Hakim Ketua Letkol Chk Arif Kusnandar, S.H., didampingi Hakim Anggota Letkol Chk Hari Santoso, S.H., Mayor Chk Raden Muhammad Hendri, S.H., M.H., Oditur (Penuntut Umum) Letkol Chk Bambang Permadi, S.H., M.H., Panitera Lettu Chk Ageng Suyanto, S.H., M.H.

Susanti dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan dikarenakan, nama Susanti disebut-sebut dalam rekonstruksi ulang di Radar Lanal Lhokseumawe.

Susanti mengaku mengenal terdakwa DI. Terdakwa kerap menitipkan mobil dirumahnya, dan prajurit yang bertugas di KAL Bireuen lainnya sering memarkirkan kendaraan ketika hendak berlayar baik itu sepeda motor atau kendaraan lainnya.

Terdakwa karena sering makan di warung nasi miliknya. Bukan hanya terdakwa, sejumlah prajurit TNI AL lainnya juga sering mendatangi kedai tersebut.

Susanti juga mengaku tidak mengetahui jika terdakwa sudah melakukan pembunuhan. Karena menurutnya, selama ini terdakwa bersikap baik terhadap keluarga saksi.

“Hari ini status Kelasi Dua (Kld) Aldi Yudha Prasetyo dan Kld Nur Azlam Affand berubah dari saksi menjadi terdakwa dalam perkara tindak pidana pembunuhan terhadap Hasfiani (37) agen mobil di Krueng Geukueh,” kata Juru Bicara Pengadilan Militer I.01 Banda Aceh, Mayor Chk Raden Muhammad Hendri kepada wartawan di Pengadilan Negeri (PN) Lhokseumawe, Rabu (7/5/2025).

Keduanya dijerat dengan Pasal 181 KUHP dengan ancaman 9 bulan kurungan penjara. Kepada masyarakat, sidang ini terbuka dan tidak ada yang kami tutupi serta cukup transparan. Harap bersabar sampai putusan, kata Raden.

Persidangan perkara pembunuhan yang melibatkan oknum TNI AL tersebut dipimpin Letkol CHK Arif Kusnandar selaku hakim ketua.

Dalam sidang itu, Oditur juga menghadirkan tujuh saksi untuk pembuktian perkara terdakwa Dede Irawan. Salah satu saksi dari tim penyelam, menyampaikan tidak menemukan barang bukti senjata api rakitan yang dibuang terdakwa usai menembak korban.

Sidang lanjutan perkara pembunuhan tersebut akan kembali digelar pada Kamis, 8 Mei 2025 di PN Lhokseumawe sekitar pukul 11.00 WIB, dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

  • Bagikan
Exit mobile version