Ketua Komisi A Pimpin RDP Dengan BKPSDM Kota Lhokseumawe

  • Bagikan
Ketua Komisi A Fauzan Memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BKPSDM, di ruang Rapat Gabungan Komisi DPRK Lhokseumawe, Jumat (24/1/2025).

LHOKSEUMAWE – Ketua Komisi A Fauzan Memimpin Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan BKPSDM, di ruang Rapat Gabungan Komisi DPRK Lhokseumawe, Jumat (24/1/2025).

Dalam RDP tersebut Komisi A sebagai mitra kerja dari BKPSDM fokus membahas terkait perekrutan PPPK Tahap I dan Tahap II yang sedang berlansung di Kota Lhokseumawe.

Hadir dalam RDP tersebut Ketua Komisi A Fauzan, Wakil Ketua Farhan Zuhri, Sekretaris Sayed Fakhri, dan Anggota DPRK Hj.Nurhayati Aziz, Syahrul.

Sementara dari BKPSDM dihadiri oleh Kepala BKPSDM Dr. Irsyadi, Para Kabid dan Staf.

Ketua Komisi A DPRK Lhokseumawe Fauzan, menyampaikan kepada Kepala BKPSDM agar dapat mempelajari peraturan yang berlaku dengan melakukan Koordinasi dengan Pihak OPD terkait kebutuhan Analisa Jabatan masing-masing Formasi PPPK, hal ini sangat di butuhkan agar Perekrutan PPPK sesuai dengan kebutuhan organisasi.

Pihaknya banyak menerima informasi dari masyarakat terkait kegaduhan perekrutan PPPK terutama tenaga bakti daerah yang sudah mengabdi namun tidak menjadi prioritas pada perekrutan PPPK Tahap I dan Tahap II.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Dr. Irsyadi menjelaskan, terkait berbagai persoalan yang muncul dalam perekrutan PPPK mulai dari Penyebaran ASN di jajaran Pemko Lhokseumawe.

Disamping itu, juga dibahas terkait nasib 400 honorer yang kini berstatus R2 dan R3, yakni mereka yang tidak lolos saat seleksi PPPK tahap I, harapan dari pihak Dewan para honorer R2 dan R3 bisa tetap menjadi PPPK penuh waktu.

Untuk menentukan hal tersebut legislatif dan eksekutif harus melakukan pembahasan bersama secara khusus terkait penganggaran gaji untuk pembayaran PPPK bersatatus R2 dan R3 dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

Setelah melakukan pertimbangan tersebut, Pemko baru dapat mengampil sikap dan bisa diusulkan ke Pemerintah Pusat, pungkasnya.

  • Bagikan