LHOKSEUMAWE – Ketua DPRK Lhokseumawe Murhaban ikut hadir melauncing jargon, Qanun P4GN Gampong dan mengukuhkan satgas tingkat gampong atau desa di Kecamatan Muara Dua berlangsung di aula Setdako Lhokseumawe, Jumat (26/7/2024).
Launcing Qanun P4GN gampong dan jargon hayeu tulak narkoba merupakan program dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Lhokseumawe bersama Pemerintah Kota Lhokseumawe.
Acara tersebut berjalan secara serius ketika mendengarkan kisah atau cerita berbagai tragedi tentang peredaran narkoba yang dikisahkan oleh Kepala BNN Provisi Aceh Brigjen Pol. Marzuki Ali Basyah saat memberi sambutan.
Kepala BNN Aceh Brigjen. Pol. Marzuki Ali Basyah dalam kesempatan wawancara mengatakan, bahwa dengan adanya Qanun ini di seluruh kampung serta dijaga, diawasi dan dicegah oleh masyarakat sendiri, maka tidak ada tempat bagi pelaku narkoba.
“Dengan adanya Qanun ini di setiap gampong maka tidak ada tempat bagi mereka. Sehingga di Indonesia dapat terwujud â€Bersinar†Bersih dari Narkotika,” tegas Marzuki Ali.
Sementara itu, Penjabat Wali Kota Lhokseumawe A Hanan dalam sambutannya mengatakan, apresiasi tinggi terhadap Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Lhokseumawe yang telah memprakarsai acara ini. Beliau menekankan bahwa inisiatif ini merupakan langkah nyata untuk memperkuat peran gampong dalam gerakan anti-narkoba di tingkat akar rumput. Wali Kota juga menyoroti betapa pentingnya kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam menghadapi ancaman narkoba khususnya di Kota Lhokseumawe.
Saat ini, Kota Lhokseumawe menjadi salah satu lokasi transit dan koordinasi bagi bandar narkoba, sehingga penguatan peran gampong sangat diperlukan. Qanun Gampong P4GN diharapkan dapat memberdayakan gampong sebagai garda terdepan dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba.
“Qanun ini akan menjadi payung hukum yang kuat untuk melaksanakan berbagai program pencegahan, penindakan, dan rehabilitasi narkoba di tingkat gampong†sebut Pj Wali Kota Lhokseumawe.
Selain itu, jargon “Lhokseumawe Hayeu Tulak Narkoba” diluncurkan sebagai identitas bersama yang menyatukan tekad untuk menjadikan Kota Lhokseumawe bebas dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
Masyarakat untuk berperan aktif dalam gerakan ini, mengawasi lingkungan, melaporkan penyalahgunaan narkotika, dan mendukung proses rehabilitasi bagi yang membutuhkannya†ungkap A Hanan.
Dengan adanya Qanun Gampong P4GN dan jargon “Lhokseumawe Hayeu Tulak Narkoba”, diharapkan Kota Lhokseumawe dapat menjadi contoh dalam pemberantasan narkoba dan mewujudkan lingkungan yang sehat, aman, dan sejahtera.
Selain itu, Ketua DPRK Lhokseumawe Murhaban juga berharap dengan dibentuknya jargon dan Qanun Gampong bisa mengajak masyarakat untuk bersama-sama menolak peredaran narkoba dilingkungan masing-masing.
Acara dihadiri oleh sejumlah pejabat penting, termasuk Kepala BNN Aceh Brigjen Pol. Marzuki Ali Basyah, Ketua DPRK Lhokseumawe Murhaban, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, Kajari Lhokseumawe Feri Mupahir, Kepala BNN Lhokseumawe AKBP Werdha Susetyo, Pimpinan Lapas Kelas II A Lhokseumawe dan berbagai tokoh masyarakat lainnya. (*)