ACEH TENGGARA – Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara, SA, ditangkap polisi diduga karena memperkosa anak di bawah umur lima kali.
“Tersangka SA meminta korban yang merupakan seorang santriwati itu masuk ke kamarnya memijat dirinya di rumah tersangka. Di kamar, pelaku memaksa korban hingga melakukan berhubungan badan berulangkali,” kata Kapolres Aceh Tenggara AKBP Bramanti Agus Suyono kepada wartawan.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, kepada wartawan mengatakan, pemerkosaan itu dilakukan sebanyak lima kali, empat kali di kamar pesantren milik pelaku dan sekali lagi di sebuah vila di Aceh Tenggara,” kata Kombes Winardy, Minggu (23/1/2022)
Korban pemerkosaan adalah santrinya berusia 16 tahun. Pemerkosaan pertama diduga terjadi pada Agustus 2021 dan terakhir 19 Januari 2022.
“Korban diketahui tidak berani melapor karena takut, apalagi pelaku merupakan pimpinan pondok pesantren,” ujar Winardy.
Pelaku saat ini ditahan di Polres Aceh Tenggara untuk menjalani pemeriksaan. SA ditangkap pada Sabtu (22/1) dinihari setelah polisi mendapat laporan dari keluarga korban.
“Pelaku akan kita jerat dengan Pasal 34 jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat,” kata Kombes Winardy. []