Durasi, Lhokseumawe – Para relawan pasangan calon nomor urut 2 walikota/wakil walikota Lhokseumawe, Sayuti Abubakar-Husaini, menyambut gegap gempita dengan kepastiannya sebagai pemenang yang sah dalam pilkada 2024. Menyusul, dikeluarkannya keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa pilkada pasangan nomor urut 3 Ismail A Manaf –Azhar Mahmud (Imam) alias tak memenuhi syarat legal standing.
†Kemenangan Sayuti/Husaini adalah kemenangan masyarakat Lhokseumawe. Kita bersyukur proses tahapan pilkada hari sudah berakhir dengan keluarnya hasil keputusan MK, †ucap Ketua Aliansi Sayuti Center, Teuku Rudi Fatahul Hadi, S.Hi didamping Sekretaris, Muji Alfurqan, SH kepada Durasi di Café Boh Manok Weng (BMW) setempat, Selasa Malam (4/2).
Sebut Rudi, dengan adanya keputusan ini seluruh masyarakat dapat bersatu untuk mendukung Sayuti/Husaini dalam melaksanakan serangkaian tugas beliau dalam rangka membangun kota ini yang lebih baik. Seluruh Faksi-faksi atau kelompok didalam suatu partai politik yang memiliki kepentingan maupun pemahaman yang berbeda dengan Anggota-anggota partai lainnya harus bersama-sama bergandengan tangan.
†Beda pandangan politik itu sudah berakhir. Sekarang mari merajut kebersamaan untuk rakyat dan kejayaan Lhokseumawe kedepan, †pintanya.
Ia mengungkapkan, ada beberapa program prioritas yang menjadi agenda utama yang segera dilakuka oleh walikota terpilih Sayuti/Husaini. Pertama, komitmen persoalan sampah : †broh jeut keu peng alias sampah menjadi uang â€.
Kemudian, menanggulangi permasalahan banjir yang kerap terjadi setiap tahunnya. Termasuk, melakukan sistem tata kelola birokrasi pemerintahan yang baik (good governance), †pungkas sang politisi Rudi.
Sebelumnya Ketua MK Suhartoyo menyatakan, menolak gugatan paslon nomor 3 Imam dengan nomor perkara 08/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Gugatan itu dinilai tidak memnuhi persyaratan alias legal standing.
Menyusul selisih suara pasangan nomor urut 3 dengan nomor urut 2 sebagai peraih suara terbanyak pilkada Lhokseumawe 2024 melebihi ambang batas yang diatur dalam pasal 158 Undang-undang Nomor 10 tahun 2016.
