BANDA ACEH – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menetapkan eks Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Aceh Tamiang, AH sebagai tersangka korupsi pengadaan tanah untuk pasar tradisional tahun anggaran 2014. Pemilik tanah juga dijadikan tersangka dalam kasus ini.
“Selain AH, penyidik juga menetapkan SI selaku pemilik tanah sebagai tersangka,” kata Kasi Penkum Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis, Jumat (20/5).
Kasus bermula saat Disperindagkop Aceh Tamiang mengalokasikan dana Rp2,5 miliar bersumber dari anggaran tahun 2014 untuk pengadaan tanah pembangunan pasar tradisional di Kecamatan Kejuruan Muda. Pada pelaksanaannya, Disperindagkop menunjuk langsung tanah yang akan diganti rugi, yakni milik SI seluas 10.000 meter.
“Harga ganti rugi yang ditetapkan senilai Rp249 ribu per meter, sehingga harga ganti rugi yang diterima SI seluruhnya sebesar Rp2,49 miliar. Padahal tanah itu dibeli SI pada 2013 hanya seharga Rp14 ribu pe meter,” kata Ali Rasab.
Aroma permainan korupsi ini pun tercium penyidik Kejati Aceh, yang lantas melakukan penyelidikan. Ali mengatakan, berdasarkan hitungan BPKP Provinsi Aceh, ditemukan kerugian negara dalam pengadaan tanah tersebut sebesar Rp1,5 miliar.
Dalam kasus ini AH dan SI disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2) dan (3) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHPidana. (*)