SABANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sabang, Aceh, telah melakukan penyelidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan lahan untuk pengembangan TPA Lhok Batee Cot Abeuk, tahun anggaran 2020.
Kegiatan pengadaan lahan untuk pengembangan TPA Lhok Batee Cot Abeuk berada di bawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Sabang, bersumber dari dana Otsus tahun anggaran 2020, dengan pagu anggaran Rp 4,85 miliar. Dana itu digunakan untuk pembebasan lahannya seluas 19.851 meter persegi, dan operasional lainnya.
Penyelidikan sudah dilakukan sekitar 2 bulan, dan memeriksa 13 orang saksi. Pihaknya juga melakukan analisa terhadap beberapa dokumen terkait. Berdasarkan hasil kegiatan penyelidikan yang dilakukan dan ekspose Tim Jaksa Penyelidik, telah menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dan indikasi kerugian keuangan negara atau daerah,†kata Kepala Kejaksaan Negeri Sabang Choirun Parapat melalui Kasi Intelijen, Jen Tanamal melalui siaran pers, Rabu (16/3/2022).
Dugaan korupsi yang ditemukan adalah indikasi terjadi penggelembungan harga dalam pembebasan lahan tersebut, mulai dari tahap perencanaan sampai pembayaran.
“Bahwa berdasarkan hasil ekspose, Tim Jaksa Penyelidik sepakat perkara ini ditingkatkan ke tahap penyidikan untuk membuat terang tindak pidana yang terjadi serta menentukan para pihak yang harus bertanggung jawab,†kata Jen Tanamal.
Terhitung sejak hari ini, Kajari Sabang telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/L.1.16/Fd.1/03/2022 untuk mengungkapkan lebih jauh dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi dengan menunjuk Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Sabang.
Kegiatan penyidikan ini disebut sebagai respon Kejaksaan Negeri Sabang untuk melaksanakan Instruksi Jaksa Agung RI terhadap Pemberantasan Mafia Tanah. []