MEDAN – Kejaksaan Negeri Medan berhasil memperoleh Penghargaan dari KPK RI dalam Kategori Aparat Penegak Hukum dalam Perkara Dengan Kerugian Negara Terbesar Berdasarkan Hasil Laporan Auditor.
Pemberian Penghargaan dalam rangka peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2021 yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK Jakarta Selatan dan diikuti secara virtual oleh Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, SH, .MH. didampingi para Kasi/Kasubbag.
Penghargaan yang diterima Kejaksaan Negeri Medan berada satu peringkat di bawah Kejaksaan Tinggi NTT serta bersama dengan Polda Sumatera Utara dan Polres Merauke dalam Kategori Aparat Penegak Hukum dalam Perkara Dengan Kerugian Negara Terbesar Berdasarkan Hasil Laporan Auditor.
Kepala Kejaksaan Negeri Medan Teuku Rahmatsyah, SH, MH menyambut baik dan mengucapkan terima kasih kepada KPK RI atas Penganugerahan Penghargaan ini dan sekaligus menjadikan motivasi bagi Kejaksaan Negeri Medan dalam rangka Penanganan Kasus Korupsi. “Kami sangat bersyukur dan berterima kasih kepada KPK atas pemberian penghargaan ini sehingga meambah semangat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi khususnya di Kota Medan,” ujar mantan Aspidsus Kejati Aceh.
Selain itu, Kajari juga memaparkan pencapaian kinerja Kejari Medan dalam hal pemberantasan korupsi di Kota Medan. Selama kurun Tahun 2021 Kejaksaan Negeri Medan menangani Perkara Korupsi dengan perincian: Penyelidikan sebanyak 4 (empat) perkara, Penyidikan 6 (enam) perkara, serta sedang menyidangkan (Penuntutan) 13 perkara Korupsi dan telah melakukan eksekusi terhadap 10 (sepuluh) perkara korupsi, ujar mantan Kajari Pamekasan, yang resmi dilantik sebagai Kajari Medan sejak 10 Agustus 2020 lalu.
Dalam hal upaya pemberantasan korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri Medan selama kurun 2021 juga telah berhasil melakukan penyelamatan keuangan negara dari pembayaran denda sebesar Rp.1.700.000.000.- (satu miliar tujuh ratus ribu rupiah), serta dari Pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp.529.720.000,- (lima ratus dua puluh sembilan juta tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) dan dalam bentuk Aset yang bernilai Rp.140.800.000.000.- (seratus empat puluh miliar delapan ratus juta rupiah).
Serta yang terbaru, Kejaksaan Negeri Medan juga telah menyetorkan Tunggakan Denda dan Uang Pengganti sebesar Rp.905.000.000,- (sembilan ratus sembilan puluh lima juta rupiah) ke Kas Negara dan Rp.90.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah) ke Kas Daerah Provinsi Sumatera Utara. (*)