LHOKSEUMAWE – Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menyelidiki (lidik) dugaan korupsi terkait kegiatan-kegiatan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe tahun 2018-2024.
Penyelidikan itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-02/L.1.12/Fd.1/06/ 2025 tanggal 02 Juni 2025. “Fokus utama penyelidikan ini adalah penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran dan sumber daya yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut,” kata Kajari Lhokseumawe, Feri Mupahir, didampingi Kasi Intelijen Therry Gutama dan Kasi Pidsus Edwardo, Kamis (5/6/2025).

Kajari menyebut penyelidikan ini juga bertujuan untuk memastikan pengelolaan KEK Arun dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan sesuai peraturan berlaku.
Hal ini penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan KEK yang seharusnya berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat serta menyerap atau membuka lapangan pekerjaan.

KEK Arun Lhokseumawe merupakan salah satu kawasan yang dirancang untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui investasi dan pengembangan industri.
Namun, kata Kajari, berdasarkan temuan sementara dalam penyelidikan, terdapat dugaan adanya pengelolaan yang tidak transparan dan penyalahgunaan anggaran yang mengarah pengelolaan dana, serta kegiatan-kegiatan dalam kawasan tersebut.
Menurut Kajari, penyelidikan ini melibatkan berbagai elemen, hingga masalah ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam pengelolaan KEK Arun. Secara keseluruhan, penyelidikan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem pengelolaan KEK Arun.
Kejari Lhokseumawe telah mengirimkan surat permintaan keterangan (pemeriksaan) kepada pihak-pihak terkait. “Permintaan keterangan akan dilangsungkan pada minggu depan setelah libur hari raya Iduladha yang akan dilakukan secara maraton,” pungkas Feri Mupahir.[]