hit counter

Kejari Lhokseumawe Selidiki Dugaan Korupsi Pengelolaan KEK Arun

  • Bagikan
Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe.

LHOKSEUMAWE – Tim Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menyelidiki (lidik) dugaan korupsi terkait kegiatan-kegiatan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Arun Lhokseumawe tahun 2018-2024.

Penyelidikan itu berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: Print-02/L.1.12/Fd.1/06/ 2025 tanggal 02 Juni 2025. “Fokus utama penyelidikan ini adalah penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran dan sumber daya yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi di kawasan tersebut,” kata Kajari Lhokseumawe, Feri Mupahir, didampingi Kasi Intelijen Therry Gutama dan Kasi Pidsus Edwardo, Kamis (5/6/2025).

Baca Juga:  Ribuan Masyarakat Adat Sula Akan Hadiri Sidang Pra Pradilan Gugat Polres
Kantor PATNA pengelolaan anggaran KEK Arun Lhokseumawe.

Kajari menyebut penyelidikan ini juga bertujuan untuk memastikan pengelolaan KEK Arun dilaksanakan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan sesuai peraturan berlaku.

Hal ini penting untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan KEK yang seharusnya berkontribusi pada pembangunan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat serta menyerap atau membuka lapangan pekerjaan.

Pj Gubernur Aceh Ahmad Marzuki bersama Ketua DPRA meninjau areal KEK Arun Lhokseumawe, Selasa (25/10/2022).

KEK Arun Lhokseumawe merupakan salah satu kawasan yang dirancang untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi melalui investasi dan pengembangan industri.

Baca Juga:  Panitia Legislasi DPRK Lhokseumawe  bersama Pemko Bahas Rancangan Qanun Prioritas Kota Lhokseumawe Tahun 2024

Namun, kata Kajari, berdasarkan temuan sementara dalam penyelidikan, terdapat dugaan adanya pengelolaan yang tidak transparan dan penyalahgunaan anggaran yang mengarah pengelolaan dana, serta kegiatan-kegiatan dalam kawasan tersebut.

Menurut Kajari, penyelidikan ini melibatkan berbagai elemen, hingga masalah ketidakpatuhan terhadap regulasi yang berlaku dalam pengelolaan KEK Arun. Secara keseluruhan, penyelidikan ini bertujuan untuk memperbaiki sistem pengelolaan KEK Arun.

Baca Juga:  Kejari Lhokseumawe Musnahkan Sabu-sabu dan Ganja

Kejari Lhokseumawe telah mengirimkan surat permintaan keterangan (pemeriksaan) kepada pihak-pihak terkait. “Permintaan keterangan akan dilangsungkan pada minggu depan setelah libur hari raya Iduladha yang akan dilakukan secara maraton,” pungkas Feri Mupahir.[]

  • Bagikan