Kejari Lakukan Restoratif Justice Perkara Laka Lantas di Aceh Utara

  • Bagikan
Screenshot video conference. Foto: Ist
Screenshot video conference. Foto: Ist

ACEH UTARA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melaksanakan ekspose restoratif justice bersama Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, melalui video conference (Vidcon), Senin, 26 September 2022.

Pelaksanaan kegiatan tersebut turut hadir Kajari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L. Iswara. Akbari, Kepala Seksi Pidana Umum, Fauzi, S.H, dan Jaksa Fasilitator, Harri Citra Kesuma, S.H.

Diah Ayu, mengatakan, kegiatan itu berkaitan dengan telah berhasilnya pelaksanaan perdamaian terhadap tindak pidana kecelakaan lalu lintas oleh tersangka berinisial BG yang dilakukan terhadap korban (Alm. Ramli Abdullah) diwakili istri korban, Rosmiati.

Diah Ayu menjelaskan, kronologis perkara yang berhasil dilakukan perdamaian itu, mulanya pada 8 Mei 2022 bahwa tersangka BG melakukan tindak pidana kecelakaan lalu lintas dengan cara saat mengemudi satu unit mobil Toyota Rush BL 1577 Z, yang datang dari arah timur menuju barat (Jalan Medan-Banda Aceh). Setibanya di lokasi kejadian, ia berjalan mendahului kendaraan yang di depannya dengan menggunakan lajur sebelah kanan. Pada saat bersamaan dari arah yang berlawanan, datang satu unit mobil Toyota Avanza BL 1631 ZT milik korban, dikarenakan jarak yang berdekatan sehingga kedua kendaraan bertabrakan. Akibatnya, perbuatan tersangka diancam dengan Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undamg RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Berdasarkan surat keterangan visum Et Repertum yang dikeluarkan pihak Rumah Umum Arun dengan Nomor: 1649/RSAL/VER/VII/2022, dan Visum Nomor: 1648/RSAL/VER/VII/2022 yang dilakukan pemeriksaan oleh dr. Risky Ramadhani, serta Visum Nomor: 1647/RSAL/VER/VII/2022, dilakukan pemeriksaan oleh dr. Meiry Andayani Hatta, dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap seorang laki-laki bernama Ramli Abdullah (Alm), pada pemeriksaan tersebut didapatkan nyeri pada dada akibat benturan pada stir mobil, hal ini disebabkan oleh trauma tumpul,” ungkap Diah Ayu.

Upaya Jaksa Fasilitator I, Harri Citra Kesuma dan Jaksa Fasilitator II, Fauzi, telah berhasil melakukan perdamaian antara kedua belah pihak yang dilaksanakan pada 15 September 2022, di Kantor Kejari Aceh Utara.

“Karena alasan pihak korban sudah memaafkan pihak tersangka. Kemudian pihak tersangka juga menanggung biaya perbaikan kendaraan pihak korban sebesar Rp40 juta. Tersangka BG berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya dan akan selalu berhati-hati dalam mengemudi kendaraan,” ujarnya.

Selanjutnya, sebut Diah Ayu, kedua belah pihak membuat perjanjian perdamaian tanpa ada paksaan dari pihak manapun, dan masalah ini telah dianggap sudah selesai. []

 

  • Bagikan