Kejari dan BPJS Kesehatan Lhokseumawe Teken MoU Bidang Perdata

  • Bagikan
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

ACEH UTARA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Lhokseumawe, melaksanakan penandatangan MoU untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Kegiatan itu dilaksanakan di Ruang Aula Kejari setempat, Selasa, Juni 2022.

Penandatangan MoU tersebut dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara Dr. Diah Ayu H. L Iswara Akbari, bersama Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Lhokseumawe, Manna. Turut hadir Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Aceh Utara, Dwi Melly Nova, S.H., M.H., para Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kepala Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Aceh Utara, Ferya Khomaini, dan para pejabat Struktural pada jajaran Bandar Udara (UPBU) Malikussaleh.

Kajari Aceh Utara, Diah Ayu,
dalam sambutannya, menyampaikan, bahwa kejaksaan mempunyai kewenangan salah satunya memberikan bantuan hukum, pelayanan hukum, perkembangan hukum dan hukum lain seperti mediasi kepada lembaga-lembaga pemerintah yang tengah atau sedang menghadapi permasalahan-permasalahan bidang perdata dan tata usaha negara.

“Kami diberikan kewenangan sebagai pengacara negara dalam wilayah hukum Kabupaten Aceh Utara. Kerja sama ini tentu saja saya yakin akan sangat baik buat BPJS, karena beberapa pengalaman yang telah Kasi Datun beserta jajaran Jaksa Pengacara Negara (JPN) lakukan banyak memberikan manfaat buat pihak-pihak atau instansi yang telah bekerja sama dengan kami,” kata Diah Ayu.

Diah menambahkan, penandatanganan MoU itu bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara, serta meningkatkan efektivitas masalah hukum perdata baik di tingkat pengadilan maupun di luar pengadilan. []

 

  • Bagikan