ACEH UTARA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melaksanakan kegiatan penerangan hukum kepada aparatur desa Kecamatan Kuta Makmur, yang dilaksanakan di Aula Kantor Kuta Makmur, Aceh Utara, Selasa, 7 Maret 2023.
Kegiatan itu mengusung tema tentang “Menghindari Korupsi Dalam Pengelolaan Dana Desa dan Pencegahan Kasus Pertanahan di Desa”.
Kajari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu HL Iswara Akbari, melalui Kepala Seksi Intelijen Arif Kadarman, S.H., mengatakan, bahwa pelaksanaan penerangan hukum merupakan salah satu upaya preventif dari Kejari Aceh Utara dalam memberikan pemahanan kepada para aparatur desa dalam rangka pengelolaan Dana Desa (DD) sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Sehingga dana desa dapat dikelola dengan tepat guna dan tepat sasaran.
Selain itu, Kasi Intelijen juga menekankan kepada seluruh kepala desa (keuchik) dan aparatur agar ‘Pos Jaga’ desa yang telah dibentuk oleh Kejari di setiap kecamatan bukan sebagai pajangan semata.
“Dalam Pos Jaga Desa itu para aparatur dapat berkonsultasi dengan tim Jaksa yang telah ditugaskan untuk membantu menyelesaikan permasalahan terkait pengelolaan dana desa,” kata Arif Kadarman. [] (red).