ACEH UTARA- Pihak Kejaksaan Negeri Aceh Utara melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Universitas Malikussaleh, di Aula Gedung Rektorat Unimal Bukit Indah, Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe, Selasa, 31 Januari 2023.
Nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangi tersebut tentang perihal mengoptimalkan tugas dan fungsi para pihak dalam bidang Perdata dan Tata Usaha Negara. Turut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Dr. Diah Ayu HL Iswara Akbari, didampingi Kepala Seksi Perdata dan tata Usaha Negara, Dwi Meily Nova, S.H., M.H., Kepala Seksi Intelijen Arif Kadarman, S.H., dan para Jaksa Pengacara Negara. Juga Rektor Universitas Malikussaleh, Prof. Dr. Ir. Herman Fithrah, M.T.,IPM, ASEAN Eng, didampingi Wakil Rektor II Universitas Malikussaleh, Dr. Mukhlis, S.H.,M.H., para dekan dan pejabat struktural di Universitas Malikussaleh.
Kejari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu mengatakan, pihaknya melakukan pelayanan hukum dan tindakan hukum lain dalam hukum perdata dan tata usaha negara oleh Universitas Malikussaleh. Kerja sama ini tertuang dalam Nota Kesepahaman (MoU) Nomor: 01/UN45/HK.02.03/2023 dan Nomor : B-02/L.1.14/Gs/01/2023 tanggaL 31 Januari 2023.
“Penandatanganan MoU ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan tugas Kejaksaan RI dalam hal Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI,” ujarnya.
“Melalui MoU ini Kejari Aceh Utara akan memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta tindakan hukum lain terhadap permasalahan-permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi oleh Universitas Malikussaleh,” ucap Diah Ayu. []