Kejari Aceh Utara Musnahkan Sabu Senilai Rp8,2 Miliar

  • Bagikan
Kajari Aceh Utara, Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari, melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu senilai Rp8,2 miliar. Foto: tim durasi
Kajari Aceh Utara, Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari, melakukan pemusnahan narkotika jenis sabu senilai Rp8,2 miliar. Foto: tim durasi

ACEH UTARA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara memusnahkan barang bukti sabu dengan cara diblender di halaman kantor Kejari setempat, Rabu 16 Februari 2022.

Pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika jenis sabu itu merupakan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sabu yang dimusnakan seberat 8.250,88 gram atau 8,250 kg dan diperkirakan nominalnya sebesar Rp8,2 miliar. Seluruh barang bukti tersebut didapatkan berdasarakan 40 perkara tindak pidana pada tahun 2020-2021.

Kajari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari, mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan jenis sabu tersebut terdapat 40 perkara. Ada satu perkara yang masih tersisa tahun 2019 dengan berat 0,26 gram sabu. Namun, selebihnya perkara dari tahun 2020 dan 2021. Ada satu perkara tahun 2022, perkaranya itu bervariasi.

“Untuk kejadian ini sebelumnya memang di wilayah Aceh Utara. Sabu itu dibungkus seolah-olah berupa bungkusan teh, sangat disayangkan anak-anak generasi muda Aceh ini dengan berani mengambil narkotika jenis sabu itu di perbatasan perairan internasional antara Malaysia dan Thailand,” ucap Diah Ayu Hartati Listiyarini, didampingi Kasi Intel Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman.

Diah Ayu menjelaskan, tetapi untuk barang bukti yang dimusnahkan hari ini adalah ada yang dari jalur laut maupun dari sebagai pengguna juga, itu memang bervariasi.

“Tentunya kita sangat mengapresiasi kerja keras pihak kepolisian maupun BNN atas penangkapan terkait kasus sindikat narkoba. Memang ada beberapa jalur masuk yang dikategorikan rawan di Aceh Utara,” ujar Diah Ayu Hartati. [] (Red).

 

  • Bagikan