Kejari Aceh Utara Lakukan Restoratif Justice Terhadap Kasus Pencemaran Nama Baik

  • Bagikan
Kejari Aceh Utara melaksanakan ekspose pelaksanaan restorative justice. Foto: IST
Kejari Aceh Utara melaksanakan ekspose pelaksanaan restorative justice. Foto: IST

ACEH UTARA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melaksanakan ekspose pelaksanaan restorative justice (keadilan restoratif) perkara tindak pidana pencemaran nama baik, yang dilakukan oleh tersangka berinisial MJ terhadap korban Trisno Muhammad. Kegiatan ekspose itu dilaksanakan, Rabu 12 Januari 2022.

Pelaksanaan ekspose tersebut dilakukan Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr. Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari, S.H., M.Hum., bersama dengan Kepala Seksi Pidana Umum Yudhi Permana, S.H., M.H., Jaksa Fasilitator I Erning Kosasih S.H., dan Jaksa Fasilitator II Simon, S.H., M.H. Juga bersama dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Republik Indonesia, Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, dan Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Aceh, telah berhasil melaksanakan restorative justice atas tindak pidana pencemaran nama baik
tersebut.

Kasi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman, S.H., mengatakan, bahwa sebelumnya pada Selasa 4 Januari 2021, pihak Kejari telah melaksanakan upaya perdamaian antara tersangka MJ M dan korban. Saat itu dihadiri Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Yudhi Permana, dan korban Trisno Muhammad ikut didampingi Armia, S.H (advokat). Sedangkan tersangka didampingi saudara Muhammad Diah.

Arif menjelaskan, kronologi dari perkara tindak pidana pencemaran nama baik yang berhasil dilakukan perdamaian adalah pada hari Ahad 16 Mei 2021 tersangka memposting status di laman facebook milik tersangka dengan kalimat “Nyoe Watee Sidang Mualaf Beuklam Di Gampong Seumirah Dengan hasil Keputusan Jih Harus Pinah dari gampong Seumirah (ini pada saat sidang mualaf tadi malam di Gampong Seumirah hasil keputusannya harus pindah)”.

Selanjutnya, sebut Arif, pada kolom komentar status laman Facebook tersebut, tersangka juga memberi komentar begini “Nyoe Koen Mualaf, Tapi 1Ureung Cari Masalah Hana Berguna untuk Masyarakat. Kamo Siap tapubut dengan hasil Musyawarah, koen keugalak-galak na Meuphom kan (Ini bukan Mualaf, tapi orang cari masalah, kami siap berbuat dengan hasil musyawarah bukan suka suka, mengerti?,” ungkap Arif Kadarman.

Arif menambahkan, postingan status dan komentar tertulis pada kolom komentar di laman Facebook milik tersangka ditujukan kepada korban. Akibat perbuatan tersangka, maka korban Trisno merasa terhina, keberatan, malu dan dapat mencemarkan nama baiknya. Karena postingan status pada facebook milik tersangka MJ telah tersebar luas di masyarakat, dan tidak sesuai dengan kenyataan yang ada.

“Pasal yang disangkakan terhadap terhadap tersangka, yaitu Pasal 27 Ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah dirubah dengan UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi elektronik dengan ancaman hukuman selama empat tahun penjara.

Kajari Aceh Utara, Diah Ayu, mengungkapkan, proses yang telah ditempuh oleh Kejaksaan Negeri Aceh Utara hingga tercapainya perdamaian antara kedua belah pihak, dapat dilaksanakannya restorative justice atas perkara dimaksud.

“Tersangka telah menyadari apa yang telah dilakukannya adalah suatu perbuatan yang melanggar hukum, dan tersangka akhirnya meminta maaf kepada korban dan menyesali perbuatannya,” ujar Diah Ayu.

Menurut Diah Ayu, korban bersedia memaafkan tersangka dengan syarat
MJ atau tersangka membayar kerugian sebesar Rp30 juta sebagai ganti rugi sekaligus tanda perdamaian antara tersangka dan korban. Selanjutnya kedua belah pihak bersedia untuk berdamai dan menandatangani laporan tentang proses perdamaian (Form Restorative Justice). []

 

  • Bagikan