ACEH UTARA- Dua terhukum jarimah maisir berinisial JM (24) dan AM (19) sebagai penjual Chip Higgs Domino, dieksekusi cambuk masing-masing enam kali. Uqubat cambuk itu dilaksanakan Kejaksaan Negeri Aceh Utara, di halaman Kantor Kejari setempat, Kamis 30 September 2021.
Kedua terhukum itu melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Pasal 18 tentang Hukum Jinayat. Keduanya divonis bersalah pihak Mahkamah Syariah Aceh dalam putusan Nomor: 15/JN/2021/MS Aceh tanggal 3 Agustus 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Diah Ayu Hartati Listiyarini Iswara Akbari, mengatakan, uqubat cambuk terhadapa dua terhukum atau pelanggar maisir itu dicambuk sebanyak 12 kali. Karena keduanya telah menjalani hukuman penjara selama enam bulan, jadi sisanya mereka dicambuk hanya 6 kali.
“Ini menjadi pembelajaran buat kita semua, karena Aceh mempunyai kekhususan tersendiri. Sebagaimana kita ketahui bahwa sekarang banyak isu tentang maraknya judi online, dan ini menjadi pembelajaran untuk masyarakat agar tidak melakukan kegiatan tindak pidana judi atau maisir, karena akan berurusan dengan hukum,” ujar Diah Ayu Hartati.
Untuk itu, sebut Diah Ayu, pihaknya berharap kepada pihak kepolisian untuk lebih giat lagi dalam memberantas judi online. Juga diharapkan adanya peran masyarakat dalam memberikan informasi kepada pihak keamanan, dimana ada terjadi praktek pelaksanaan judi online terutama permainan Chip Higgs Domino tersebut. []