ACEH UTRA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara bersama Bea Cukai Lhokseumawe, melakukan pemusnahan 330 karton barang bukti tindak pidana kepabeanaan rokok ilegal bermerk Niken seharga Rp3.514.500.000.
Pemusnahan barang bukti itu di lapangan depan gudang PMI Gampong Alue Mudem, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Kamis, 28 Juli 2022.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari, mengatakan, berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Lhoksukon Nomor: 37/Pid.B/2022/PN Lsk tanggal 23 Mei 2022, terdakwa Razali Karimuddin yang merupakan tekong nakhoda kapal motor (KM) yang berhasil ditangkap oleh petugas kapal Patroli Bea dan Cukai BC 30004 di TPI Kuala Cangkoi, pada 11 Januari 2022.
“Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa yang secara sah meyakinkan melanggar Pasal 56 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP diperkirakan sebesar Rp.3.514.500.000.,” kata Diah Ayu.
Diah Ayu menambahkan, terhadap dua terdawka lainnya yang berhasil ditangkap bersama terdakwa saat melakukan tindak pidana kepabenaan rokok tersebut. Atas nama terdakwa Safriza Husen, dan Samsul Bari saat ini proses upaya hukum kasasi di Mahkamah Agung (MA),” tutup Diah Ayu.
Kasi Kepatuhan Internal Bea Cukai Lhokseumawe, Suheili, menambahkan, untuk upaya pengawasan terhadap para tersangka yang melakukan bisnis rokok ilegal tersebut, pihaknya terus bekerja sama dengan semua pihak terutama Polairud selalu meningkatkan penjagaan perairan wilayah timur.
Menurutnya, karena daerah wilayah itu merupakan alternatif sangat dekat antar pulau bagi para tersangka, dan mudah melakukan pasokan jenis apapun secara ilegal. []