ACEH UTARA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara membantah terhadap tudingan diduga melanggar tata cara pelelangan aset negara. Perlu dipahami bahwa proses lelang barang rampasan negara itu merupakan dalam rangka melaksanakan Putusan Pengadilan Tahun 2018, yang telah berkekuatan hukum tetap (incraht van gewisjde) yakni dirampas untuk negara.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari, melalui Kasi Intelijen Kejari, Arif Kadarman, S.H., Senin, 8 Agustus 2022, mengatakan, proses pelaksanaan lelangnya telah merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan PMK Nomor: 145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara, yang berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi di Pasal 14 Ayat (3) huruf a, disebutkan “Barang Rampasan Negara yang berasal dari Kejaksaan dengan Nilai Wajar sampai dengan Rp.35.000.000, dilakukan penjualan sesuai dengan peraturan yang berlaku di Kejaksaanâ€.
Kemudian, kata Arif, juga diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indoensia Perja Nomor: 10 Tahun 2019 tentang perubahan atas peraturan Jaksa Agung Nomor: PER-002/A/JA/05/2017 tentang Pelelangan dan Penjualan Langsung Benda Sitaan atau Barang Rampasan Negara atau Benda Sita Eksekusi di Pasal 24 Ayat (1) disebutkan, “Terhadap Benda Sitaan Atau Barang Bukti Yang Tidak Diambil Oleh Pemiliknya dan/atau Barang Rampasan Negara Dengan Nilai Taksiran Tidak Lebih Dari Rp.35.000.000, dapat Dilakukan Penjualan Secara Langsung oleh Pusat Pemulihan Aset atau Kejaksaan Negeri Tanpa Melalui Kantor Lelang Negaraâ€.
Arif menambahkan, barang bukti kendaraan bermotor itu sebelumnya telah pernah dilakukan lelang oleh KPKNL pada 17 Maret 2020, berdasarkan Surat Perintah Kajari Aceh Utara Nomor: 409/L.1.14.1/Cpl/03 /2020 tanggal 17 Maret 2020. Namun, tidak ada peminat.
“Guna meminimalisir penyusutan nilai ekonomis barang rampasan negara tersebut, selanjutnya Kejari Aceh Utara telah meminta penilaian kembali kondisi fisik barang rampasan negara itu kepada Dinas Perhubungan dan Pariwisata Kabupaten Aceh Utara. Dan, telah dilakukan pengecekan secara detail terhadap fisik kendaraan meliputi kondisi ban, mesin, kondisi rangka serta bagian dalam kendaraan dan diperoleh nilai rata-rata di bawah 61 persen. Karena kendaraan dalam keadaan rusak cukup berat sudah lama mangkrak di area gudang barang bukti Kejari,” ungkap Arif Kadarman.
Arif merincikan, barang bukti tersebut, diantaranya Mobil Honda CRV nilai 60,63 persen, Nissan Juke nilai 55,42 persen, Mitsubishi Strada nilai 51,25 persen, Toyota Wist nilai 47,29 persen, dan sepeda motor N-Max nilai 32,06 persen. Selanjutnya, ditetapkan harga limit barang rampasan untuk negara oleh instansi pemerintah dalam hal ini Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Kabupaten Aceh Utara pada 15 Februari 2020, diperoleh nilai/ harga yaitu Mobil Honda CRV sebesar Rp.20.371.680, Nissan Juke senilai Rp.20.086.425.
Selanjutnya, Mitsubishi Strada Rp.20.064.375, dan Toyota Wist 47,29 persen senilai Rp.6.868.873. Sedangkan sepeda motor N-max Rp1.503.614.
“Keseluruhan nilai penjualan barang rampasan negara berupa kendaraan bermotor tersebut telah disetorkan ke Kas Negara melalui Bendahara Penerima pada 1 Maret 2022 sebesar Rp 68.894.967, sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak),” ujar Arif.
Untuk itu, lanjut Arif, dalam hal pelaksanaan lelang Kejari Aceh utara telah mendapatkan Satker dengan Realisasi PNBP Barang Rampasan Terbesar III Tahun 2021, dan Satker Sinergi Lelang Eksekusi Barang Rampasan Berkelanjutan Terbaik pada 25 Januari 2022, dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Lhokseumawe. [] (Red).