JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pengadaan pesawat udara di PT Garuda Indonesia. Mereka adalah SA, bekas Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia dan AW, anggota tim pengadaan pesawat CRJ-1000 NG Garuda Indonesia 2011 dan anggota tim pengadaan pesawat ATR 72-600, 2012.
“Dalam kasus ini, tim penyidik memeriksa 60 saksi dan menetapkan dua di antaranya sebagai tersangka,†kata Kepala Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan tertulis, Kamis (24/2/2022).
Kejaksaan menahan keduanya di Rutan Salemba. Adapun saksi yang diperiksa terdiri dari berbagai jabatan di maskapai penerbangan plat merah itu, mulai dair dewan komisaris hingga satuan pemeriksa internal.
Dalam perkara ini, kata Burhanuddin, penyidik menyita 580 dokumen dan sejumlah barang bukti lain. Sementara untuk jumlah kerugian negara masih dalam proses audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
Burhanuddin mengatakan pengadaan pesawat itu mengalami penyimpangan sejak proses kelayakan bisnis. Korupsi berlanjut dalam proses lelang pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600).
Penyidik, kata Burhanuddin, juga mendapati indikasi suap-menyuap dalam proses pengadaan pengadaan pesawat Sub-100 Seaters (CRJ-1000) maupun pengadaan pesawat turbopropeller (ATR 72-600) dari pabrikan.
Kerugian negara ini memberikan keuntungan besar terhadap Bombardier Inc asal Kanada dan perusahan Avions de Transport Regional (ATR) Perancis. Pihak lain yang mendapatkan keuntungan dari kerugian Garuda Indonesia ini adalah Nordic Aviation Capital (NAC) asal Irlandia selaku penyedia pembiayaan pengadaan pesawat tersebut. (*)