Kedua Terdakwa Kld AYP Dan Kld NA Dijerat Pasal 181 KUHP, Sidang Lanjutan Tuntutan di Pengadilan Militer Banda Aceh

  • Bagikan
Kld Aldi Yudha Prasetyo dan Kld Nur Azlam menjadi terdakwa ikut membantu terdakwa Kld Dede Irawan menyembunyikan kematian terkait pembunuhan terhadap Hasfiani (37), agen mobil warga Aceh Utara dalam sidang digelar Majelis Hakim Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Kamis (8/5/2025). durasi.co/Rahmat

LHOKSEUMAWE – Kld Aldi Yudha Prasetyo dan Kld Nur Azlam menjadi terdakwa ikut membantu terdakwa Kld Dede Irawan menyembunyikan kematian terkait pembunuhan terhadap Hasfiani (37), agen mobil warga Aceh Utara.

Keduanya ini dijerat Pasal 181 KUHP dalam kasus penyembunyian kematian korban,” kata Hakim Ketua Letkol Chk Arif Kusnandar, S.H., dalam sidang digelar Majelis Hakim Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Lhokseumawe, Kamis (8/5/2025).

Terdakwa Kld AYP dan N.A mengakui perbuatannya ikut membantu terdakwa Kld D.I menyembunyikan jenazah Hasfiani.

Kld AYP dan N.A siap bertanggung jawab, namun keduanya berharap tetap bisa menjadi anggota TNI AL untuk bertugas aktif.

Sambil menangis terdakwa Kld AYP berharap kepada keluarga korban untuk bisa memaafkan kami atas perbuatan ini.

Hakim Ketua Letkol Chk Arif Kusnandar, S.H., memberikan kesempatan kepada pihak keluarga korban untuk menanggapi permintaan maaf dari terdakwa Kld AYP dan Kld N.A.

Juru Bicara Pengadilan Militer I.01 Banda Aceh, Mayor Chk Raden Muhammad Hendri, mengatakan dalam kasus pembunuhan ini terdapat dua berkas perkara.
* Berkas Pertama, Terdakwa Kld D.I dijerat pasal berlapis yaitu, 340 KUHP terkait pembunuhan.

* Berkas Kedua, Terdakwa Kld A.Y.P & Kld N.A keduanya dijerat pasal 181 KUHP menyembunyikan kematian korban.

Sidang lanjutan pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Kld Dede Irawan akan dilaksanakan pada Rabu 21 Mei 2025, oleh Oditur di Pengadilan Militer I-01 Banda Aceh.

  • Bagikan