Kasus Pemerasan Razia Terhadap Warga Aceh di Langkat, Ketua YARA: Itu Bajingan Menurut Kami

  • Bagikan
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin. Foto: tim durasi
Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin. Foto: tim durasi

LHOKSEUMAWE- Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, S.H., menyoroti kasus dugaan pemerasan yang dilakukan anggota Bantuan Polisi (Banpol) diduga peliharaan oknum pihak Pos Lantas Polsek Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang menimpa korban bernama Suhel (42 tahun) warga Kecamatan Muara Satu, Kota Lhokseumawe.

“Sebenarnya tidak ada istilah Banpol. Apa Banpol itu, dalam aturan tidak ada Banpol, itu kan hanya penamaan-penamaan saja. Sekarang pertanyaan, boleh enggak polisi memperbantukan masyarakat dalam melakukan kegiatan-kegiatan (razia) polisi? Kemudian, razia-razia yang dilakukan itu apakah sesuai dengan aturan yang melibatkan masyarakat sipil?,” kata Safaruddin, kepada wartawan, di Lhokseumawe, Sabtu 22 Januari 2022.

Safaruddin menilai bahwa orang yang diperbantukan itu kan pura-pura menjadi polisi dengan menyetop mobil orang di jalan. Yang cukup disayangkan adalah kegiatan itu dilakukan di depan Pos Lantas yang ada di situ. Ini yang harus diperiksa terhadap petugas kepolisian di pos tersebut, yang memperbantukan mereka atau dinamakan Banpol. Namun, pada dasarnya tidak ada istilah Banpol itu.

“Tidak ada istilah tidak diketahui oleh polisi. Karena di lokasi itu ada anggota kepolisian juga, saya sudah beberapa kali menemukan itu. Jadi jangan banyak alibi, saya minta Polda Sumatera Utara maupun Propam agar serius menindaklanjuti. Artinya, Banpol dan petugasnya/polisi harus diperiksa juga. Jika memang proses hukum sedang berjalan, tentunya kita sangat mengapresiasi kepada pihak Polda Sumut,” ujar Safaruddin.

Sebut Safaruddin, masyarakat sipil merazia mobil orang atau pengguna jalan boleh tidak? Dan itu dilakukan bersama dengan kepolisian. “Jadi ini sebenarnya kalau menurut saya, oknum-oknum polisi yang berengsek dan bajingan itu perlu disikat,” tegasnya.

“Ini masalahnya meresahkan. Jadi perilaku yang mereka lakukan itu kalau menurut asumsi saya, itu persis perilaku pencuri ternak, pencuri ayam. Kalau mereka melakukan itu atau razia seluruh pengguna jalan resah, dan ini sudah terjadi bertahun-tahun. Padahal sudah pernah dulu antar gubernur dan kapolda dari Provinsi Aceh-Sumatera Utara bertemu membahas hal tersebut, tapi juga masih terulang seperti ini. Jadi apa yang sebenarnya terjadi di institusi kepolisian jika begini,” ungkap Safaruddin.

Lanjut Safaruddin, lakukan tugas sesuai aturan. Kalau ada anggotanya bekerja tidak sesuai mekanisme, itu harus ditindak tegas.

“Kami rencana mau membuat posko pengaduan pemerasan oleh bajingan jalanan. Jadi menurut kami orang-orang yang melakukan pemerasan di jalan itu bajingan jalanan. Siapapun yang melakukan pemerasan, itu bajingan menurut kami,” tegas Ketua YARA, Safaruddin.

Diberitakan sebelumnya, seorang warga Lhokseumawe, Aceh, Suhel (42 tahun) diduga menjadi korban pemerasan dari anggota Bantuan Polisi (Banpol) yang diduga peliharaan oknum pihak Pos Lantas Polsek Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, dengan modusnya melakukan razia mengunakan atribut mirip polisi di jalan lintas nasional Medan-Banda Aceh, tepatnya di depan Pos Lantas Gebang, Sabtu 15 Januari 2022, dini hari.

Bedasarkan keterangan korban, Suhel, mengatakan, kejadian tersebut sekitar pukul 03.00 WIB pada 15 Januari 2022 saat dirinya berangkat dari Aceh menuju ke Medan dengan mengunakan mobil minibus. Namun, setiba di depan Pos Lantas Polsek Gebang tiba-tiba ada razia yang dilakukan oleh sekelompok orang diduga polisi (mengunakan atribut polisi), dan mereka masuk ke dalam mobil yang ditumpanginya (korban), ketika itu oknum membangun dirinya sedang dalam keadaan tertidur di dalam mobil.

Lanjut Suhel, pelaku (oknum Banpol) bernisial AR yang mengenakan atribut mirip polisi. “Dia memaksa saya untuk membuka sandi handphone, ketika pelaku melihat ada aplikasi Chip High Domino Island di handphone saya, seketika pelaku langsung membentak dengan mengatakan ‘Main judi kau ya?’, katanya.

Tidak hanya itu, Suhel menyebutkan, pelaku dengan beraninya menjarah seluruh isi kantong celananya (korban) dengan total uang yang saat itu ada di dalam saku senilai Rp7,8 juta. Kemudian, pelaku beraninya memborgol tangan dirinya bagaikan penjahat kelas kakap, juga diancam letupan kepalanya, “Keras kali kau, ku letupkan kepalamu nanti”, kata Banpol AR itu.

“Setelah dijarah kantong (saku) celana saya, AR oknum Banpol tersebut juga hendak menguras Mobil Banking yang ada di handphone, beruntung saya langsung menghapusnya. Meskipun saldo chip yang ada di aplikasi High Domino saya berhasil dikuras oleh AR yang diduga peliharaan pihak Pos Lantas Polsek Gebang,” ungkap korban Suhel, kepada wartawan, Selasa 18 Januari 2022.

Suhel menambahkan, ketika ia dalam keadaan tangan diborgol, tapi terus-menerus berupaya melawan dan memohon-mohon kepada Banpol yang sangat mirip dengan polisi tersebut untuk mengembalikan uang dan handphone miliknya yang sempat dijarah pelaku. Namun, saat itu pelaku menyisakan uang hanya senilai Rp500 ribu, dan menyuruh korban untuk langsung pulang ke Aceh, tetapi ia tidak terima dan terus menuntut haknya karena ingin melanjutkan perjalanannya ke Medan, Sumatera Utara.

“Kemudian pelaku mengembalikan uang kepada saya berjumlah Rp3 juta lagi, itupun akibat saya sudah mengabadikan berupa video atas perbuatan Banpol tersebut. Akan tetapi sisa Rp4 juta lebih itu tidak lagi dikembalikan pelaku,” ujar Suhel.

Akibat kejadian tersebut, korban memutuskan untuk melaporkan kasus itu ke Propam dan SPKT Polres Langkat, yang beralamat di Jln. Proklamasi No. 53 Stabat, Sumatera Utara, pada 18 Januari 2022 dengan Nomor laporan: LP/B/54/I/2022/SPKT/ Polres Langkat/Polda Sumatera Utara. [] (Zl).

 

  • Bagikan