Kasus Narkoba, Kejari Aceh Utara Terima Berkas dari Polda Aceh

  • Bagikan
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

ACEH UTARA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara telah melaksanakan kegiatan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) tindak pidana narkotika oleh penyidik direktorat narkoba Kepolisian Daerah Aceh kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kantor Kejari setempat, Selasa, 24 Mei 2022.

Tersangka yang diserahkan penyidik Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Aceh itu sebanyak enam orang. Di antaranya MJ (34), RK (33), MM (43), DZ (30) warga Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Selanjutnya, IM alias AT (36) warga Kecamatan Jangka, Kabupaten Bireun, UH (43) warga Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara Dr. Diah Ayu H.L Akbari, S.H., M.Hum., menyampaikan, bahwa secara keseluruhan terhadap barang bukti yang berhasil disita dari keenam tersangka itu sebanyak 157.870 (seratus lima puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh) gram, dan 163.874 (seratus enam puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh empat) butir pil ekstasi.

“Dari keseluruhan barang bukti tersebut, telah dilakukan pemusnahan oleh penyidik Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Aceh sesuai dengan Berita Acara Perampasan/Pemusnahan Benda Sitaan/Barang Bukti pada Selasa 29 Maret 2022 pukul 09.30 WIB,” kata Diah Ayu.

Lanjut Diah, keenam para tersangka dijerat dengan Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 115 Ayat (2) dari Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo Pasal 62 Jo Pasal 71 Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, dengan ancaman hukuman mati.

Untuk kronologi kejadian tindak pidana itu, sebut Diah Ayu, pada 15 Januari 2022 sekitar pukul 21.00 WIB bahwa tersangka DZ menyuruh MJ untuk mengambil sabu dan ekstasi diperairan Malaysia dengan upah sebesar Rp200 juta. Selanjutnya, tersangka itu bersama UH dan MM pada 17 Januari 2022 sekitar pukul 02.00 WIB tiba di perairan Malaysia, tidak lama datang Speed Boat mendekat melemparkan tujuh buah karung dan lima buah tas, yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Lalu, Lanjut Diah Ayu, para tersangka kembali menuju perairan Kabupaten Aceh Utara. Kemudian, pada 18 Januari 2020 sekitar pukul 00.30 WIB saat berada di tengah laut perairan Tanah Jambo Aye, kapal yang dinahkodai para tersangka didatangi ssatu unit kapal patroli Bea Cukai bersama dengan anggota kepolisian Ditresnarkoba Polda Aceh, dan melakukan pemeriksaan serta ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu, juga ekstasi di dalam tujuh buah karung dan lima buah tas. []

 

  • Bagikan