ACEH UTARA- Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara melaksanakan ekspose restoratif justice bersama dengan Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung dan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, di Ruang Vidcon Kantor Kejari setempat, Selasa, 4 April 2023.
Pelaksanaan kegiatan itu dihadiri Kajari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari, Kasi Pidum, Fsuzi, S.H., dan Jaksa Fasilitator I, Dwi Meily Nova, S.H.,M.H.
Kajari Aceh Utara, Diah Ayu melalui Kasi Intelijen Kejari, Arif Kadarman, S.H., mengatakan, restoratif justice tersebut berkaitan dengan telah berhasilnya pelaksanaan perdamaian terhadap tindak pidana “penganiayaan†yang melanggar Pasal 351Ayat (1) KUHPidana yang dilakukan oleh tersangka berinisial Mu terhadap korban Mustahuddin, juga selaku Keuchik Gampong Babah Lueng, Kecamatan Kuta Makmur, Aceh Utara, beberapa waktu lalu.
Arif menyampaikan, kronologi perkara yang berhasil dilakukan perdamaian adalah mulanya pada 2 Januari 2023 sekitar pukul 09.00 WIB, salah seorang saksi dihubungi via telepon oleh korban dengan menyatakan bahwa ‘ada permasalahan di desa (gampong) tentang pembangunan trobos jalan perbatasan Desa Babah Lueng dengan Panton Rayeuk. Di mana jalan perbatasan tersebut hihentikan oleh tersangka Mu’. Lalu, saksi bersama korban dengan membawa sebilah parang dan langsung mendatangi ke lokasi permasalahan tersebut.
Selanjutnya, sebut Arif, pada hari yang sama sekitar pukul 10.00 WIB. Pada saat sedang berdiskusi, saksi lainnya mengatakan kepada korban bahwa “Keuchik gak jelas, pekerjaan hasil rapat di meunasah (surau) dengan pekerjaan yang dilakukan tidak sesuaiâ€. Kemudian, korban (keuchik) merasa emosi dan menjawab dengan keras “Apa yang gak jelas!!! Ku bacok nanti kauâ€, sambil mengangkat parangnya.
“Melihat korban mengangkat parang dengan nada mengancam. Lalu, tersangka Mu merasa emosi, kemudian tersangka mengambil sebuah batu dan langsung melempar kearah korban sebanyak satu kali hingga mengenai tubuh bagian kiri korban. Sehingga menyebabkan korban terjatuh dan mengalami luka pada jari kelingking tangan kiri sulit digerakkan, dan luka memar di dada kiri sententang garis ketiak,” kata Arif Kadarman.
Arif menjelaskan, berdasarkan surat Visum Et Refertum Nomor: 180/01/2023 tanggal 02 Januari 2023 RSUCM, yang ditandatangani dokter pemeriksa dengan kesimpulan dari hasil pemeriksaan luka di atas diakibatkan terkena benda tumpul.
Upaya Jaksa Fasilitator I, Dwi Meily Nova, dan dan Jaksa Fasilitator II, Harri Citra Kesuma, S.H., melakukan perdamaian antara kedua belah pihak yang dilaksanakan pada 28 Maret 2023 di Kantor Kejari Aceh Utara telah berhasil, di mana tersangka dijerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana berakhir dengan perdamaian, dengan alasan bahwa pihak tersangka mengakui kesalahannya dan memohon maaf kepada korban dan keluarganya, dan korban bersedia memaafkan tersangka serta berdamai didasari rasa saling memaafkan secara kekeluargaan yang didampingi tokoh masyarakat, keluarga pihak korban dan keluarga pihak tersangka.
“Perdamaian ini dilakukan tanpa syarat apapun. Pihak tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Kedua belah pihak membuat perjanjian perdamaian ini tanpa ada paksaan dari pihak manapun, dan masalah ini telah kami anggap selesai,” ungkap Arif Kadarman. []