LHOKSEUMAWE – Manajemen PT Pembangunan Lhokseumawe (PT PL) Provinsi Aceh, mengembalikan uang sebesar Rp 3,1 miliar ke Kejaksaan Negeri Lhokseumawe, Jumat (5/5/2023). Uang tunai itu merupakan aliran dana dari PT Rumah Sakit Arun Lhokseumawe, yang kini disidik dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kajari Lhokseumawe, Lalu Syaifudin saat gelar Konferensi pers di Kejari Lhokseumawe menyebutkan, penyidik mengapresiasi pengembalian uang itu. Nanti uang itu akan disita menjadi barang bukti.
Setelah ada keputusan dari pengadilan uang tersebut akan kembali di khas keuangan negara.
Dia meminta agar penerima aliran dana dari Rumah Sakit Arun segera menemui penyidik untuk mengembalikan uang tersebut.
Hitungan kita Rp 30 miliar kerugian negara, ini baru dikembalikan Rp 3,1 miliar. Artinya masih banyak yang diluar, saya tegaskan tolong niat baiknya mengembalikan uang yang bukan haknya. Kalau pun tidak dikembalikan, saya pastikan penyidik akan mengusut tuntas, kata Lalu Syaifudin.
Saat ditanya tersangka, Kajari menyebutkan akan ada penetapan tersangka dalam waktu dekat. “Tolong sabar, dalam waktu dekat kita umumkan. Minimal ada dua tersangka dalam kasus ini,†pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, Kejari Lhokseuamawe menyidik kasus dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Arun Lhokseumawe. Hingga kini belum ditetapkan tersangka dalam kasus itu. (*)