ACEH TIMUR – Seorang dokter di Rumah Sakit Umum, Aceh Timur, berinisial H dituntut 4 tahun penjara.
H dinilai bersalah melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pasien di ruang pemeriksaan.
Sidang tuntutan terhadap Dokter H diduga memasukkan jarinya ke organ intim pasien, yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Timur, terdiri atas Harry Arfhan dan Cherry Arrida, pada Rabu (6/10/2021).
JPU meminta hakim memutuskan terdakwa terbukti secara sah bersalah dan meyakinkan menurut hukum melakukan ‘tindak pidana perbuatan cabul’ sebagaimana diatur dan diancam hukuman dalam dakwaan kesatu penuntut umum berdasarkan dalam Pasal 294 Ayat (2) ke-2 KUHPidana. Dan Pasal 56 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat dan atau Pasal 79 huruf (b) Undang Undang RI No. 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran.
“Menjatuhkan Terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun dikurangi selama Terdakwa menjalani tahanan kota dan dengan perintah agar Terdakwa segera ditahan,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Timur.
Untuk diketahui, kasus dugaan pelecehan seksual bermula saat korban HM (20) datang ke rumah sakit untuk pemeriksaan kesehatan.
Ketika Dokter H hendak memeriksa korban, lalu menyuruh perawat meninggalkan lokasi dan menutup tirai.
Saat itulah diduga terjadi pelecehan seksual. Dokter H diduga memasukkan jarinya ke organ intim pasien. Atas perbuatan itu, korban merasa keberatan dan melaporkan ke Polres Aceh Timur. []