ACEH UTARA – Kapal Angkatan Laut (KAL) Bireuen I-1-70 milik Pangkalan TNI AL Lhokseumawe menangkap dua unit kapal ikan pukat trawl di perairan Peureulak, Aceh Timur, Selasa (8/2/2022).
Penangkapan kapal tersebut saat KAL Bireuen melaksanakan patroli rutin dan mendeteksi kontak radar adanya dua unit kapal Ikan di sekitar pesisir perairan Peureulak.
Danlanal Lhokseumawe, Kolonel Marinir Dian Suryansyah menyampaikan, apreasi kepada Kapal Patroli TNI AL yaitu KAL Bireuen I-1-70 telah melakukan penangkapan dua unit kapal ikan pukat trawl yang sedang melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Peureulak, Aceh Timur, kepada wartawan di Mako Lanal Lhokseumawe, Rabu, (9/2).
Komandan KAL Bireuen I-1-70 Kapten Laut (P) Bambang Priambodo menjelaskan, penangkapan dua kapal ini berawal ketika KAL Bireuen I-1-70 sedang melaksanakan patroli rutin dan mendeteksi kontak radar adanya dua unit kapal Ikan di sekitar pesisir perairan Peureulak.
Kecurigaan Dan KAL Bireuen I-1-70 terbukti saat dilakukan pengejaran, ditemukan kedua kapal sedang melakukan kegiatan penangkapan ikan secara Ilegal menggunakan alat tangkap pukat trawl.
Saat penangkapan, kedua kapal pukat masih memutar mesin penarik jaring pukat dan terlihat batu-batu terumbu karang yang ikut terangkat yang berdampak rusaknya ekosistem rumah ikan.
Hal ini, tentu saja berdampak sangat merugikan bagi nelayan kecil yang menggantungkan hidupnya mencari ikan di daerah pesisir perairan.
Rusaknya ekosistem terumbu karang dan terjaringnya anak-anak ikan menjadikan ikan di daerah pesisir menjauh ke tengah laut yang lebih jauh. Sementara mayoritas para nelayan hanya memiliki kapal kecil yang tidak bisa melaut hingga diatas 10 Nautical Mils, kata Kapten Laut Bambang.
Penangkapan kapal pertama, KM Ocean King I milik Muhammad ditangkap di 2,5 Nautical Mils dari pesisir pantai Peureulak, Aceh Timur.
Kapal KM. Ocean King I secara surat kelaikan bertonase 6 GT, namun secara fisik, kapal ini lebih dari 15 GT.
Kapal yang di nahkodai oleh Muhammad Nur bersama 3 ABK, membawa alat tangkap jenis trawl dan ditemukan muatan ikan campuran kurang lebih 600 kg.
Sedangkan, penangkapan kapal kedua, KM Mubarokah milik Nurdin terjadi di 6 Nautical Mils dari pesisir pantai ditangkap di perairan Aceh Timur.
Kapal KM. Mubarokah secara surat kelaikan bertonase 7 GT namun secara fisik terlihat lebih dari 15 GT.
Kapal yang di Nahkodai oleh Musliadi dengan 4 ABK membawa alat tangkap jenis trawl dan memuat kurang lebih 500 kg ikan campuran.
Berdasarkan pemeriksaan awal diketahui bahwa kedua kapal penangkap ikan tersebut diduga melakukan penangkapan ikan secara ilegal di perairan Aceh Timur tidak jauh dari garis pantai Peureulak dengan menggunakan alat tangkap pukat trawl yang jelas dilarang UU Perikanan no 45 tahun 2009 dan tidak dilengkapi dokumen resmi kapal ikan yang sah.
Selanjutnya, KAL Bireuen, menarik kedua unit kapal ikan tersebut, yaitu KM Ocean King I dan KM Mubarokah beserta 9 ABK, ke Pelabuhan Krueng Geukueh, Aceh Utara untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut di Pangkalan TNI AL Lhokseumawe.
Selama melaksanakan pemeriksaan dan penarikan dua unit kapal, kegiatan berjalan dengan lancar dan aman, serta dilaksanakan sesuai prosedur penegakan hukum laut oleh pihak TNI AL Lanal Lhokseumawe. (*)