Kajari Diah Ayu Ikuti Dialog Interaktif Jaksa Menyapa di RRI Lhokswumawe

  • Bagikan
Kajari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L Akbari., didampingi Kasi Intel Arif Kadarman. Foto: IST
Kajari Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L Akbari., didampingi Kasi Intel Arif Kadarman. Foto: IST

LHOKSEUMAWE- Kepala Kejaksaan (Kajari) Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L Akbari, SH., M. Hum., mengikuti dialog interaktif ‘Program Penyuluhan Hukum’ jaksa menyapa yang dilaksanakan pihak Radio Republik Indonesia (RRI) Lhokseumawe, Kamis 10 Februari 2022.

Dalam serangkaian dialog tersebut, Kajari Aceh Utara, juga didampingi Kasi Intel Arif Kadarman, S.H., yang dipandu presenter RRI, Muhammad Sofyanto. Kegiatan itu mengangkat tema “Restoratif Justice (Keadilan Restoratif)”.

Kasi Intel Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman, mengatakan, dalam dialog itu pihaknya menguraikan tentang bagaiman proses pelaksanaan restoratif justice, serta tindak pidana apa saja yang dapat dilakukan restoratif justice itu sendiri. Ini merupakan salah satu program dari Jaksa Agung RI sebagaimana tertuang dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020, sebagai suatu solusi kebijakan dalam rangka pengehentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Restoratif justice itu sendiri adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan mengedepankan keadilan restoratif yang menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan keseimbangan perlindungan serta kepentingan korban dan pelaku tindak pidana yang tidak berorientasi pada pembalasan merupakan suatu kebutuhan hukum masyarakat,” ungkap Arif Kadarman.

Menurut Arif, itu merupakan sebuah mekanisme yang harus dibangun dalam kewenangan penuntutan dan pembaharuan hukum pidana. []

 

  • Bagikan