BIREUEN – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bireuen, H Munawal Hadi, meninjau tujuh bidang tanah yang merupakan barang bukti Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kejari setempat, Minggu (28/5/2023).
Pelaksanaan kegiatan tersebut didampingi oleh Kasi Pidus Kejari Bireuen Siara Nedy, Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Hanita Azrica dan Kasi Barang bukti dan barang rampasan Lili Suparli.
Kajari Bireuen bersama Tim melakukan peninjauan dan pendataan barang bukti selama 2 (dua) hari yang berlokasi di Kecamatan Pintu Rimee Kabupaten Bener Meriah dan kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen.
Adapun tanah yang ditinjau dalam kegiatan tersebut yaitu 5 (Lima) Bidang Tanah Kebun yang berlokasi di Desa Rime Raya Kecamatan Pintu Rimee Kabupaten Bener Meriah dan 2 (dua) bidang tanah kebun sawit yang berlokasi di Desa Tanjong Beuridi Kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen, dengan rincian sebagai berikut :
1. Sebidang tanah kebun kopi seluas 19.418 M2 yang berada di Desa Rime Raya Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah AJB No. 415/PRC/2014 tanggal 16 Mei 2014.
2. Sebidang tanah kebun kopi seluas 7.000 M2 yang berada di Desa Rime Raya Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah AJB No. 468/PRG/2014 tanggal 22 Mei 2014.
3. Sebidang tanah kebun kopi seluas 3.068 M2 yang berada di Desa Rime Raya Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah AJB No. 466/PRG/2014 tanggal 22 Mei 2014.
4. Sebidang tanah kebun kopi seluas 3.300 M2 yang berada di Desa Rime Raya Kecamatan Pintu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah AJB No. 413/PRG/2014 tanggal 16 Mei 2014.
5. Sebidang tanah kebun kopi seluas 4.917 M2 yang berada di Desa Rime Raya Kecamatan Plntu Rime Gayo Kabupaten Bener Meriah AJB No. 414/PRG/2014 tanggal 16 Mei 2014.
6. Sebidang tanah kebun kelapa sawit seluas 15.123 M2 yang berada di Desa Tanjung Beuridi Kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen AJB No. 594.4/05/123/2014 tanggal 07 Mei 2014.
7. Sebidang tanah kebun kelapa sawit seluas 28.007 M2 yang berada di Desa Tanjong Beuridi Kecamatan Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen AJB No. 594.4/12/373/2013 tanggal 09 Desember 2014.
Barang bukti tanah tersebut merupakan barang bukti yang telah menjadi barang rampasan negara dalam perkara tipikor atas nama terpidana Jamaluddin.
Kegiatan peninjauan Barang Bukti tersebut dilaksanakan untuk memastikan lokasi dan kondisi barang bukti untuk dilakukan pelelangan. (*)