BIREUEN – Kepala Kejaksaan Negeri Bireuen Munawal Hadi melalui Kasi Pidum Dedi Maryadi, menjadi Fasilitator dalam perdamaian/ Diversi terhadap perkara Penganiayaan yang dilakukan oleh 3 (tiga) orang anak yang berusia 16 tahun, bertempat di Ruang Khusus Anak Kejaksaan Negeri Bireuen, Rabu (27/3/2024).
Kronologis kejadian Penganiayaan, pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024 sekira pukul 00.30 wib saksi korban SA berada di warung bakso di Desa Blang Mee Barat, Kecamatan Jeunib, Kabupaten Bireuen tiba-tiba ada sekelompok anak remaja yang lewat dari warung bakso tersebut kemudian melemparkan batu ke arah rak bakso, sehingga kaca rak bakso tersebut menjadi pecah.
“Setelah kejadian tersebut saksi korban langsung mengejar anak remaja tadi dengan menggunakan sepeda motor hingga saksi korban bertemu dengan sepeda motor merk honda beat dan saksi korban bersama dengan temannya yang lain memepet sepeda motor tersebut dan menyuruh anak yang mengendarai sepeda motor tersebut untuk berhenti,” kata Kasi Pidum Dedi Maryadi.
Kemudian saksi korban dan temannya mengepung pelaku pelemparan tersebut hingga 2 (dua) orang anak remaja tersebut lari ke bengkel dan terjadilah cekcok pada saat tersebut. Beberapa menit kemudian 2 (dua) unit sepeda motor merk vario dan supra menjemput temannya (pelaku) yang sudah diamankan oleh saksi korban dan temannya.
Setelah itu, turun dari sepeda motornya yakni tersangka anak AM dan mengeluarkan jurus harimau untuk menakuti saksi korban dan temannya, kemudian tersangka anak MA langsung turun dari motor dan mengeluarkan sebilah pedang dan mengejar saksi korban hingga saksi korban lari ke dalam warung kopi.
Tersangka anak AM langsung menghampiri saksi korban dan mencekik leher saksi korban dengan menggunakan lengan tangannya setelah itu tersangka anak Z menendang saksi korban menggunakan kakinya hingga saksi korban terjatuh di atas tanah dan saksi korban dikeroyok oleh ketiga Tersangka anak tersebut. Setelah itu saksi korban menyelamatkan diri dengan berlari dan meminta pertolongan kepada warga sekitar.
Bahwa akibat perbuatan ketiga tersangka anak tersebut saksi korban SA mengalami, bengkak di kepala sebelah kanan ukuran 3×3 cm, luka gores di leher ukuran 2×0,5 cm, luka memar berwarna kebiruan dipaha bagian bawah dengan ukuran 3×2 cm.
Setelah dilakukan upaya Perdamaian/ Diversi antara ketiga Tersangka anak dengan korban, kemudian didapat kesepakatan sebagai berikut :
1. Bahwa para pihak telah sepakat melakukan perdamaian dan orang tua/wali pelaku anak telah mememberikan ganti rugi kepada korban.
2. Bahwa Korban perusakan dan orang tua/wali pelaku anak sepakat berdamai dan orang tua/wali tersangka anak bersedia ganti kerugian dan telah dilaksanakan, korban Setuju kasus ini tidak dilanjutkan ke pengadilan dan berharap pengawasan terhadap anak lebih di tingkatkan.
3. Bahwa Korban penganiayaan dan orang tua/wali pelaku anak sudah sepakat berdamai dan akan dilaksanakan proses peusijuk
4. Bahwa pelaku anak diberi hukuman pelayanan kepada masyarakat membersihkan mesjid selama bulan suci ramadhan dan didokumentasikan serta dalam pengawasan keuchik dan imum gampong apabila tidak dilaksanakan maka diversi tidak dapat dilaksanakan.
5. Apabila kesepakatan ini tidak dilaksanakan sepenuhnya oleh para pihak, maka proses pemeriksaan perkara akan dilanjutkan ke pengadilan. Kesepakatan ini dibuat oleh Para pihak tanpa adanya unsur paksaan dan penipuan dari pihak manapun.
Kajari Bireuen Munawal Hadi, berharap kejadian serupa tidak terulang lagi di Kabupaten Bireuen, ini menjadi tanggung jawab kita bersama sebagai masyarakat Bireuen untuk menjaga anak-anak kita sebagai penerus bangsa. (*)