ACEH UTARA- Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L. Iswara Akbari melantikan dan serah terima jabatan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari yang baru, di Aula Kantor Kejari Aceh Utara,
Kamis, 16 Maret 2023.
Kasi Pidana Khusus yang baru yaitu Muchammad Arifin, S.H,.M.H., yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha pada Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Timur di Martapura, Sumatera Selatan, berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Kep-IV-73/C.4/03/2023 tanggal 10 Februari 2023 tentang Pemberentian/Pengangkatan Pejabat Struktural diwilayah Kejaksaan Republik Indonesia.
Sedangkan Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus yang sebelumnya, Wahyudi Kuoso,S.H.,M.H., selanjutnya akan melaksanakan tugas sebagai Jaksa Ahli Madya pada Kejaksaan Tinggi Aceh (Anggota Satuan Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Korupsi/SATGASSUS P3TPK), melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Kep-IV-49/C.4/03/2023 tanggal 25 Januari 2023 tentang Pemberentian/Pengangkatan Pejabat Struktural diwilayah Kejaksaan Republik Indonesia.
“Kami berharap kepada pejabat yang baru dilantik ini agar dapat bekerja secara professional, serta bertanggungjawab dan jangan melakukan perbuatan tercela sehingga dapat menjaga nama Korps Adhyaksa ini dengan baik,” kata Kajari Diah Ayu, Kamis.
Diah Ayu menambahkan, pihaknya juga mengucapkan terima kasih serta apresiasi kepada pejabat lama atas pengabdiannya sebagai kepala seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Aceh Utara. [] (ril).