Kadisdukcapil Aceh Utara Minta Warga Abaikan Calo, Akta Kelahiran dan Kematian Gratis

  • Bagikan
Kepala Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Utara, Safrizal. Foto : Ist

Durasi, Lhoksukon – Kepala Dinas Pencatatan Sipil dan Kependudukan (Disdukcapil) Kabupaten Aceh Utara, Safrizal menegaskan, pengurusan akta kelahiran dan kematian dipastikan gratis alias tidak dipungut biaya sepeserpun. Masyarakat diminta untuk mengabaikan pihak ketiga atau calo dalam proses pengurusan berkas adminitrasi kependudukan tersebut.

Dijelaskan, proses itu dapat segera direalisasikan selesai dikerjakan, asalkan Si pemohon melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan. Dalam penerbitan dokumen kependudukan itu harus memiliki data yang akurat, agar tidak bermasalah dikemudian hari.

” Calo harus diabaikan! Karena yang namanya dokumen kependudukan itu gratis, baik akte kelahiran maupun kematian, ” ucapnya kepada Durasi, Jumat (27/12).

 Menurut Dia, dua dokumen itu sangat penting sekali bagi setiap warga negara. Dimana, akta kelahiran adalah bukti identitas hukum seseorang, sedangkan akta kematian dibutuhkan untuk beragam keperluan, seperti warisan, asuransi, dan beberapa administrasi lain.

” Kesalahan dalam pengisian akta kematian tidak dapat diperbaiki, karena instansi hanya mencatat data sesuai dokumen yang diajukan Si pemohon. Oleh karena itu, harus dilakukan pemeriksaan terlebih dahulu sebelum berkas dinyatakan lengkap, ” paparnya.

Pemkab Aceh Utara bekomitmen beberikan pelayanan optimal dalam pengurusan segala dokumen kependudukan dengan layanan yang cepat, gratis, dan transparan. Kelengkapan data menjadi faktor utama untuk mendukung administrasi kependudukan yang tertib dan efisien.

” Kami sering kali menerima laporan dari masyarakat tentang oknum yang menawarkan jasa atau calo dengan biaya tertentu. Nah, ini Saya pastikan tidak dibenarkan, kalau ada yang mencoba memungut biaya atau pungli secepatnya laporkan ke Saya untuk Kita ambil tindakan, ” terang Safrizal.

Ada beberapa persyaratan yang harus dilengkapi untuk mengurus akte kelahiran, yaitu melampirkan surat keterangan kelahiran dari bidan atau rumah sakit, fotokopi KTP elektronik orang tua dan saksi kelahiran, fotokopi kartu keluarga, akta nikah atau buku nikah orang tua, dan mengisi formulir pengajuan.

Sebaliknya, untuk mengurus kematian diperlukan surat keterangan kematian dari desa, puskesmas, atau rumah sakit, fotokopi kartu keluarga dan KTP almarhum, fotokopi KTP pelapor dan saksi, sampai surat pernyataan dari ahli waris.

  • Bagikan