hit counter

Kadis Selesai, Giliran Asisten II Pemko Lhokseumawe Diberhentikan

  • Bagikan
Kantor Walikota Lhokseumawe. Foto : Ist

Durasi, Lhokseumawe – Gelombang reshuffle kabinet dijajaran lingkungan pejabat teras Pemko Lhokseumawe, belum berakhir. Setelah tiga Kepala Dinas (Kadis) berstatus nonaktif, kini giliran babak baru jabatan Asisten II Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tgk. H. Dr. Anwar Ali, ST, MT, M.Ag, IPU, AER, bernasib serupa diberhentikan.

Surat Keputusan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari jabatan Pimpinan Tinggi Pratama ini ditandatagani oleh Walikota, Sayuti Abubakar, pada tanggal 17 Oktober 2025. Setelah mendapat rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara Regional XIII Aceh.

” Benar informasinya Bapak Anwar Ali sudah dibebastugaskan jabatanya di Pemko Lhokseumawe. ND Sekda Bapak Asisten III Sekdako Bidang Administrasi Umum, Sayed Alam bersama Saya sudah bertemu dan memberikan kabar perihal dimaksud kepada beliau, ” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPKSDM), M. Irsyadi menjawab Durasi, Jum’at Pagi  (24/10).

Sebut Dia, menindaklanjuti Surat Kepala Kanreg XIII tersebut Anwar atau yang kerap disapa panggilan Tgk. Anwar Ali dikembalikan PNSnya ke instansi induk Universitas Malikussaleh (Unimal). Surat pengembalian itu dilayangkan langsung kepada Rektor Universitas Malikussaleh.

Ada beberapa pertimbangan yang menjadi landasan penyebab lengsernya jabatan Asisten II tersebut. Dimana, yang bersangkutan tercatat belum melakukan mutasi status kepegawaiannya kendati masa tugasnya sudah berlangsung selama 6 tahun 8 bulan terhitung sejak tanggal 7 Februari 2019.

Disebutkan, didalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 tahun 2020, bahwa penugasan PNS pada instansi Pemerintah dilaksanakan paling lama 5 tahun. Seandainya nanti dapat diperpanjang tentu dengan persetujuan Pejabat Pembina Kepegawaian instansi induk atas usul instansi yang membutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan Perundang-undangan.

Selain itu juga PNS yang diberikan penugasan harus memenuhi kriteria jabatan yang akan diduduki, yaitu dibutuhkan oleh organisasi. Sebaliknya, dilain hal secara kuantitas dan kualitas ASN Pemko Lhokseumawe saat ini dalam kondisi memadai dan cukup alias tidak membutuhkan PNS dipekerjakan atau diperbantukan dari tempat lain, ” lanjut Kepala BPKSDM, Irsyadi.

Sebelumnya tiga Kepala Dinas dilingkungan Pemko setempat, dinonaktifkan Masing-masing Kepala Dinas Kesehatan, Safwaliza, S.Kep. M.K.M, Kepala Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar), Ramli, S.Sos., M.Kes dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK), Syuib, S.Sos.

  • Bagikan