JPU Terima Pelimpahan Berkas Kasus Pembunuhan Burak Eks Kombatan

  • Bagikan
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

ACEH UTARA- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Aceh Utara, menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti tindak pidana pembunuhan terhadap M. Yusuf akrab disapa ‘Burak’ eks kombatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dari penyidik Satreskrim Polres Aceh Utara. Penyerahan dua tersangka dan barang bukti itu dilakukan di Ruang Tahap II Kejari, Selasa, 17 Mei 2022.

Kedua tersangka itu berinisial AJ (22) dan FR (42) warga Gampong Alue Ngom, Kecamatan Nibong, Kabupaten Aceh Utara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L Akbari melalui Kasi Intelijen Kejari, Arif Kadarman, menyampaikan, barang bukti yang diterima JPU dari Penyidik Polres Aceh Utara berupa satu batang kayu balok yang sudah diraut warna cokelat dengan panjang lebih kurang 70 cm.

Selanjutnya, sebut Arif, satu buah baju kaos warna abu-abu, celana jeans ponggol warna cream, satu buah tali pinggang warna cream, satu pasang sepatu both kulit warna cokelat, satu unit handphone warna hitam, dan satu unit sepeda motor jenis honda Scopy warna merah nopol.

“Barang bukti dari tersangka FR berupa satu pucuk senapan angin laras panjang jenis gejluk pcp merk otg sport berwarna hitam kombinasi cokelat kaliber 8 mm, satu unit handphone, satu lembar plastik yang digunakan untuk membungkus senapan angin. Selain itu, ada juga satu unit sepeda motor jenis honda beat warna merah,” ujar Arif Kadarman.

Arif menambahkan, atas perbuatannya bahwa tersangka AJ dijerat dengan Pasal 340 Jo Pasal 338 KUHP Jo Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Sedangkan FR dikenakan Pasal 340 Jo Pasal 338 Jo Pasal 56 Ayat (2) KUHP Jo Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

“Kasus pembunuhan dengan korban yang notabene eks GAM meninggal dunia ini bermotif dikarenakan tersangka sakit hati atau memiliki dendam pribadi terhadap korban. Tersangka tidak terima atas ancaman dan adanya upaya penganiayaan dari korban,” ujar Arif Kadarman. [] (ril).

 

  • Bagikan