LHOKSEUMAWE – Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menetapkan tiga tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pasar Rakyat Ujong Blang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2018.
Ketiga tersangka itu berinisial AQ (40 tahun) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) tahun 2018 pada Dinas Perdagangan, Perindustrian dan Koperasi (Disperindagkop) Lhokseumawe, Sn (39), konsultan pengawas, dan Ru (59), kontraktor/rekanan proyek tersebut, langsung ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe, Rabu (19/10/2022).
Penetapan ketiga tersangka tersebut disampaikan Kajari Lhokseumawe, Mukhlis, didampingi Kasi Intelijen Benny Daniel Parlaungan, dan Kasi Pidana Khusus, Saifuddin, saat konferensi pers di Kantor Kejari, Rabu (19/10).
Kajari menyebut potensi kerugian keuangan negara dalam kasus itu Rp356 juta akibat kekurangan volume pekerjaan dari total anggaran proyek bersumber dari APBN 2018 Rp5,6 miliar.
“Ketiga tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di LP Kelas IIA Lhokseumawe,†kata Kajari. []