Jaksa Daftar Permohonan Konsinyasi ke Pengadilan Lhoksukon Soal Ganti Rugi Tanaman di Bendungan Keureuto

  • Bagikan
Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Aceh dan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, saat mendaftarkan permohonan konsinyasi terhadap ganti rugi tanam tumbuh di Pengadilan Negeri Lhoksukon. Foto: Ist
Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Aceh dan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, saat mendaftarkan permohonan konsinyasi terhadap ganti rugi tanam tumbuh di Pengadilan Negeri Lhoksukon. Foto: Ist

ACEH UTARA- Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Aceh dan Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, telah mendaftarkan permohonan konsinyasi terhadap ganti rugi tanam tumbuh pada 142 bidang tanah dalam Pembangunan Proyek Srategis Nasional (PSN) Bendungan Keureuto, di Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan Negeri Lhoksukon, Selasa, 25 Oktober 2022.

Pendaftaran permohonan konsinyasi tersebut dihadiri Kepala Seksi Perdata Kejaksaan Tinggi Aceh, Hendra Busrian, S.H., Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Aceh Utara, Dwi Meily Nova, S.H., M.H., beserta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan diterima langsung Panitera Pengadilan Negeri Lhoksukon, Jamaluddin, S.H.

Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Dr.Diah Ayu H.L Iswara Akbari, melalui Kasi Intelijen Arif Kadarman, mengatakan, tim JPN mendaftarkan dua permohanan konsinyasi. Di antaranya permohonan konsinyasi terhadap masyarakat Gampong Blang Pante, Kecamatan Paya Bakong, Aceh Utara, sebanyak 114 dengan Nomor Register: 1/Pdt.P-Kons/2022/PN-LSK. Kemudian, terhadap masyarakat Gampong Plu Pakam, Kecamatan Tanah Luas, Aceh Utara, sebanyak 28 dengan Nomor Register: 2/Pdt.P-Kons/2022/PN-LSK.

“Setelah pendaftaran permohonan konsinyasi, tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) menunggu penetapan hari sidang pertama dari Pengadilan Negeri Lhoksukon. Dalam permohonan pendaftaran konsinyasi dengan nomor Register: 1/Pdt.P-Kons/2022/PN-LSK, dan 2/Pdt.P-Kons/2022/PN-LSK ini pihak dari BWS sudah mentrasfer uang ganti rugi tanam tumbuh yang diperkirakan sebesar Rp2,6 miliar ke Pengadilan Negeri Lhoksukon,” kata Arif Kadarman, Rabu, 26 Oktober 2022.

Untuk itu, sebut Arif, diharapkan warga dapat mengambil uang ganti rugi tersebut, dan mendukung selesainya Pembangunan Proyek Srategis Nasional (PSN) Bendungan Keureuto untuk kepentingan rakyat Aceh Utara yang lebih baik. [] (Red).

 

  • Bagikan