BANDA ACEH – Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin, memutasi puluhan pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung (Kejagung).
Mutasi jabatan itu berdasarkan Keputusan Jaksa Agung Nomor 54 Tahun 2022 tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Struktural PNS Kejaksaan Republik Indonesia. SK itu ditandatangani Burhanuddin , pada Jumat (18/2).
Ada 66 orang yang dimutasi, termasuk Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) dan Wakil Kajati Aceh.
Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Bambang Bachtiar, S.H., M.H., menjadi Kajati Aceh. Koordinator pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Hendrizal Husin, S.H., M.H., menjadi Wakil Kajati (Wakajati) Aceh.
Sedangkan Kajati Aceh, Muhammad Yusuf, menjadi Inspektur V pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejagung. Wakil Kajati Aceh, Hermanto menjadi Wakil Kajati Sulawesi Selatan.
Sejumlah Kajati di provinsi lainnya yang dimutasi di antaranya Kajati DKI Jakarta, Kajati Jawa Timur, Kajati Jawa Tengah, Kajati Banten, Kajati Kepri, Kajati Bengkulu, Kajati Sumut, Kajati Gorontalo, Kajati Sultra, Kajati Papua Barat, Kajati NTB, Kajati NTT, Kajati Lampung, dan Kajati Sumbar. []