ACEH UTARA- Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin, melaksanakan peresmian (launching) ‘Kampung Restorative Justice/RJ’ di wilayah Kabupaten Aceh Utara secara virtual melalui video conference, yang difasilitasi pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara di meunasah (surau) Gampong Alue Buket, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara, Rabu, 16 Maret 2022.
Peresmian Kampung Restorative Justice yang dilakukan Jaksa Agung RI itu merupakan kegiatan serentak yang dilaksanakan seluruh Indonesia. Pada kesempatan itu turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Utara, Dr. Diah Ayu H. L Akbari, S.H., M.Hum., yang juga mengenakan pakaian adat Aceh, Kasi Intel Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman, Kepala Seksi Pidana Umum, Yudhi Permana, S.H., M.H., Bupati Aceh Utara, Muhammad Thaib, Kapolres Aceh Utara AKBP Riza Faisal, Camat Lhoksukon, Hanifza Putra, Keuchik Gampong Alue Buket serta sejumlah tokoh masyarakat lainnya.
Kajari Aceh Utara, Diah Ayu, kepada wartawan, mengatakan, bahwa pembentukan kampung Restorative Justice di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Aceh Utara ini berpedoman pada Surat Edaran (SE) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B475/E/Es.2/02/2022 tanggal 08 Februari 2022, tentang Pembentukan kampung Restorative Justice.
“Untuk itu, kita telah mengukuhkan tujuh kampung Restorative Justice di wilayah Aceh Utara, yaitu Gampong Alue Buket, Kecamatan Lhoksukon, Gampong Sangkelan, Kecamatan Banda Baro, Gampong Sawang, Kecamatan Samudera, Gampong Seumirah, Kecamatan Nisam Antara, Gampong Dayah Teuku, Kecamatan Syamtalira Aron, Gampong Rayeuk, Kecamatan Matang Kuli, dan Gampong Singgah Mata di Kecamatan Baktiya Barat,” kata Diah Ayu.
Menurut Diah, tujuan peresmian kampung RJ tersebut agar pihaknya dalam penegakan hukum terhadap kasus-kasus tertentu sebagaimana diatur dalam peraturan Jaksa Agung RI Nomor 15 Tahun 2020, disebutkan bahwa terhadap perkara yang sifatnya atau kerugian korban yang sangat kecil maka itu bisa dilakukan perdamaian. Artinya, terkait tindak pidananya dalam KUHP dengan ancaman hukumannya di bawah lima tahun, dan kerugian korban di bawah Rp2,5 juta serta tidak residivis maka pihaknya memfasilitasi untuk dilakukan perdamaian.
“Apabila ada perkara sejenis itu, maka kita bermusyawarah untuk didamaikan antara kedua belah pihak (pelaku dengan korban). Kita mengharapkan kepada para keuchik, tuha peut, tokoh adat di gampong, ulama supaya bisa bekerja sama berkenaan ini untuk secara bersama-sama memfasilitasi. Akan tetapi selain tujuh gampong RJ yang sudah kita kukuhkan itu, dalam jangka menengah dan panjang tentunya kami akan mengupayakan hampir seluruh gampong di Aceh Utara kita dorong untuk dibentuk kampung Restorative Justice,” ujar Diah Ayu, didampingi Kasi Intel Kejari Aceh Utara, Arif Kadarman.
Pada saat video conference tersebut, kata Kajari Diah Ayu, Pak Jaksa Agung menyampaikan bahwa hukum adat harus dihidupkan kembali di tengah-tengah masyarakat, khususnya dalam penyelesaian masalah hukum yang sifatnya keperdataan dan permasalahan penganiayaan ringan. Pihaknya dari kejaksaan wajib hadir untuk memfasilitasi kasus ringan seperti agar tidak sampai ke pengadilan. []